Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 14 Mar 2023 12:16 WIB

Jaksa Tempuh Upaya Kasasi Atas Perkara Korupsi Natuna


					4 terdakwa kasus korupsi rumah dinas DPRD Natuna mengikuti sidang vonis. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

4 terdakwa kasus korupsi rumah dinas DPRD Natuna mengikuti sidang vonis. Foto: Ismail/kepripedia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menempuh upaya kasasi terhadap putusan bebas lima terdakwa korupsi perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

Hal tersebut ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi, Senin (13/3). Menurutnya, JPU Kejari Natuna sudah menyataka sikap menempuh langkah kasasi terhadap putusan bebas pada perkara korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp7,7 miliar tersebut .

ADVERTISEMENT

“JPU sudah menyatakan kasasi untuk kelima terdakwa korupsi itu,” ungkapnya.

Baca: Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, Hadi Chandra Divonis Bebas

Saat ini, lanjut Sugeng, pihak JPU sedang mempersiapkan memori kasasi untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Dalam minggu ini, JPU akan menyerahkan memori kasasinya,” sebutnya.

Baca: Hakim Vonis Bebas 2 Mantan Bupati Natuna Terkait Perkara Korupsi Tunjangan Rumah Dinas

Sementara itu,  Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, membenarkan upaya kasasi yang diajukan JPU terhadap putusan bebas kelima terdakwa korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

“Jaksa sudah mengajukan kasasi,” Kata Isdaryanto.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Majelis Hakim tipikor PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman bebas kepada lima terdakwa kasus korupsi tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015, Senin (6/3) lalu.

Kelimanya yakni, dua mantan Bupati Natuna pada periode berbeda, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, lalu mantan ketua DPRD Natuna Hadi Chandra, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Sayamsurizon, serta mantan Sekretaris DPRD Natuna M. Makmur.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu, didampingi Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi ke-76 Dalam Bingkai Sebati Mengabah Bintan Tersohor

1 Desember 2024 - 11:02 WIB

IMG 20241201 WA0013 11zon

Pastikan Kondusifitas Pilkada 2024, Pangkogabwilhan I Kunjungi TPS di Karimun

27 November 2024 - 13:55 WIB

IMG 20241127 WA0027 11zon

Cabup Karimun Firmansyah Nyoblos di TPS 001 Lubuk Semut, Ditemani Keluarga

27 November 2024 - 11:03 WIB

IMG 20241127 110023 11zon

Mantan RT Robek Surat Suara di TPS 006 Jalan Pramuka, Tanjungbalai Kota

27 November 2024 - 10:24 WIB

IMG 20241127 WA0013 11zon

Peringatan HUT PGRI ke-79 di Karimun, Bupati Rafiq: Kesejahteraan Guru Harus Dipertahankan

26 November 2024 - 11:59 WIB

IMG 20241126 115657 11zon

Kepala OPD hingga Kades di Bintan Dibekali Sosialisasi Anti Korupsi

20 November 2024 - 11:54 WIB

IMG 20241120 WA0029 11zon
Trending di Warta