Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menempuh upaya kasasi terhadap putusan bebas lima terdakwa korupsi perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.
Hal tersebut ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi, Senin (13/3). Menurutnya, JPU Kejari Natuna sudah menyataka sikap menempuh langkah kasasi terhadap putusan bebas pada perkara korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp7,7 miliar tersebut .
“JPU sudah menyatakan kasasi untuk kelima terdakwa korupsi itu,” ungkapnya.
Baca: Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, Hadi Chandra Divonis Bebas
Saat ini, lanjut Sugeng, pihak JPU sedang mempersiapkan memori kasasi untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Dalam minggu ini, JPU akan menyerahkan memori kasasinya,” sebutnya.
Baca: Hakim Vonis Bebas 2 Mantan Bupati Natuna Terkait Perkara Korupsi Tunjangan Rumah Dinas
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, membenarkan upaya kasasi yang diajukan JPU terhadap putusan bebas kelima terdakwa korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.
“Jaksa sudah mengajukan kasasi,” Kata Isdaryanto.
Diketahui, Majelis Hakim tipikor PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman bebas kepada lima terdakwa kasus korupsi tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015, Senin (6/3) lalu.
Kelimanya yakni, dua mantan Bupati Natuna pada periode berbeda, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, lalu mantan ketua DPRD Natuna Hadi Chandra, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Sayamsurizon, serta mantan Sekretaris DPRD Natuna M. Makmur.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu, didampingi Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif.