Jaksa Ungkap Modus 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban

Niat untuk melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban, Bintan diduga sudah direncanakan sejak lama oleh Kepala Dinas Perkim Bintan, Herry Wahyu, Cs.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana, berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta yang ditemukan.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana disebutkan I Wayan dalam konferensi pers, Rabu (20/7). Kadis Perkim, Herry Wahyu diduga melakukan korupsi pengadaan lahan TPA tersebut bersama 2 orang lainnya yakni atas nama Supriatna dan broker Ari Syafdiansyah.

Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban, Kadis Perkim Bintan Ditetapkan Tersangka

Disebutkan, Hery Wahyu kala itu menghubungi Ari Syafdiansyah dan mengungkapkan akan ada pengadaan lahan TPA Sampah di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Dari informasi tersebut, tersangka Ari kemudian bergegas mencari lahan yang akan digunakan untuk TPA yang dimaksud.

โ€œAri lalu bertemu tersangka Supriatna, pihak yang memegang surat wajib daftar 1981 dengan luas lahan sekitar 2 hektare,โ€ beber Kajari Bintan.

Dari sana, Ari dan Supriatna kemudian sepakat mengurus tanah tersebut ke pemerintah agar diterbitkan surat sporadik. Tertanggal 26 April 2017, terbitlah sporadik lahan tersebut dengan nomor 10/kts/2017 atas nama Ari.

Namun, surat sporadik yang telah terbit itu lokasinya tidak sama dengan lokasi yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Selain itu ada tumpang tindih dan over lap di atas 3 bidang tanah milik orang lain yang juga telah bersertifikat.

Adapun tumpang tindih tersebut dengan lahan milik Thomas yang mengantongi SHM Nomor 406 tahun 1997. Kemudian lahan milik Maria dengan SHM Nomor 390 tahun 1997, serra lahan milik Suzzana dengan SHM Nomor 196 tahun 1997.

ADVERTISEMENT

Lahan yang dibawa Ari itu jugaย  terkena Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 5.711 meter persegi.

โ€œKemudianย  ditetapkan panitia perencanaan persiapan dan pelaksanaan dalam pengadaan lahan TPA. Namun dalam pelaksanaannya masing-masing panitia ditemukan tidak melakukan tugas sesuaiย  tanggungjawabnya. Seperti tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT). Lalu tidak dilakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan. Bahkan tidak memverifikasi status hukum tanah, juga tidak mengecek status kawasan hutan (HPT) dan tanah tidak bersengketa,โ€ ungkap I Wayan.

Baca: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan TPA di Tanjunguban Langsung Ditahan

Dari temuan itu, disinyalir dokumen lahan itu memang sengaja dipalsukan fan dibuat seolah-olah benar (tidak palsu) untuk mendapatkan ganti rugi lahan. Sehingga penyidik menyimpulkan jika ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Dan juga diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

โ€œLahan tersebut bersengketa dan masuk kawasan hutan, sehingga tak dapat dimanfaatkan. Sehingga sesuai kesepakatan tiga saksi ahli serta pihak kejaksaan, maka kerugian negaranya sebesar Rp 2,44 miliar (total loss),โ€ ungkapnya.

Dapam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

Sementara ini ketiganya masih ditahan dan dititipkan ke Sel Mapolres Bintan dengan masa penahanan pertama 20 hari, dan dapat diperpanjang.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New