Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 21 Jul 2022 22:05 WIB

Jaksa Ungkap Modus 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban


					Mantan Kadis Perkim Bintan, Herry Wahyu, usai ditetapkan tersangka korupsi lahan TPA di Tanjunguban. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Mantan Kadis Perkim Bintan, Herry Wahyu, usai ditetapkan tersangka korupsi lahan TPA di Tanjunguban. Foto: Ismail/kepripedia.com

Niat untuk melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban, Bintan diduga sudah direncanakan sejak lama oleh Kepala Dinas Perkim Bintan, Herry Wahyu, Cs.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana, berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta yang ditemukan.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana disebutkan I Wayan dalam konferensi pers, Rabu (20/7). Kadis Perkim, Herry Wahyu diduga melakukan korupsi pengadaan lahan TPA tersebut bersama 2 orang lainnya yakni atas nama Supriatna dan broker Ari Syafdiansyah.

Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban, Kadis Perkim Bintan Ditetapkan Tersangka

Disebutkan, Hery Wahyu kala itu menghubungi Ari Syafdiansyah dan mengungkapkan akan ada pengadaan lahan TPA Sampah di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Dari informasi tersebut, tersangka Ari kemudian bergegas mencari lahan yang akan digunakan untuk TPA yang dimaksud.

“Ari lalu bertemu tersangka Supriatna, pihak yang memegang surat wajib daftar 1981 dengan luas lahan sekitar 2 hektare,” beber Kajari Bintan.

ADVERTISEMENT

Dari sana, Ari dan Supriatna kemudian sepakat mengurus tanah tersebut ke pemerintah agar diterbitkan surat sporadik. Tertanggal 26 April 2017, terbitlah sporadik lahan tersebut dengan nomor 10/kts/2017 atas nama Ari.

Namun, surat sporadik yang telah terbit itu lokasinya tidak sama dengan lokasi yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Selain itu ada tumpang tindih dan over lap di atas 3 bidang tanah milik orang lain yang juga telah bersertifikat.

Adapun tumpang tindih tersebut dengan lahan milik Thomas yang mengantongi SHM Nomor 406 tahun 1997. Kemudian lahan milik Maria dengan SHM Nomor 390 tahun 1997, serra lahan milik Suzzana dengan SHM Nomor 196 tahun 1997.

ADVERTISEMENT

Lahan yang dibawa Ari itu juga  terkena Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 5.711 meter persegi.

“Kemudian  ditetapkan panitia perencanaan persiapan dan pelaksanaan dalam pengadaan lahan TPA. Namun dalam pelaksanaannya masing-masing panitia ditemukan tidak melakukan tugas sesuai  tanggungjawabnya. Seperti tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT). Lalu tidak dilakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan. Bahkan tidak memverifikasi status hukum tanah, juga tidak mengecek status kawasan hutan (HPT) dan tanah tidak bersengketa,” ungkap I Wayan.

Baca: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan TPA di Tanjunguban Langsung Ditahan

Dari temuan itu, disinyalir dokumen lahan itu memang sengaja dipalsukan fan dibuat seolah-olah benar (tidak palsu) untuk mendapatkan ganti rugi lahan. Sehingga penyidik menyimpulkan jika ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Dan juga diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

“Lahan tersebut bersengketa dan masuk kawasan hutan, sehingga tak dapat dimanfaatkan. Sehingga sesuai kesepakatan tiga saksi ahli serta pihak kejaksaan, maka kerugian negaranya sebesar Rp 2,44 miliar (total loss),” ungkapnya.

Dapam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

Sementara ini ketiganya masih ditahan dan dititipkan ke Sel Mapolres Bintan dengan masa penahanan pertama 20 hari, dan dapat diperpanjang.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal