Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik karena melanggar ketentuan tahapan Pemilu, Senin (30/10).
Penertiban APS ini dilakukan mulai dari sepanjang jalan Costal Area Karimun, Teluk Air, Lubuk Semut, Kapling, jalan Jenderal Sudirman Poros, bersama unsur TNI-Polri, KPU, Satpol PP, dan Kesbangpol.
Anggota Bawaslu Karimun, Nurul Izzatur Rahmi, mengatakan penertiban tersebut setelah pihaknya beberapa kali melayangkan surat imbauan kepada masing-masing parpol. Apalagi jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
โIni sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Kepri dan empat kali surat imbauan sudah kita keluarkan kepada parpol,โ ucap Nurul.
Baca Juga
Namun begitu, kata Nurul, surat imbauan yang dilayangkan sejak September hingga 27 Oktober 2023 itu tidak sepenuhnya diindahkan oleh beberapa partai politik yang ada.
โTermasuk juga dari KPU sudah melakukan pendidikan politik sebanyak dua kali. Kita sudah rakor bersama parpol, beberapa parpol menurunkan tapi ada juga yang belum,โ terangnya.
Ia menjelaskan, APS yang melanggar ketentuan tersebut meliputi tiga kategori di antaranya memuat unsur ajakan, berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2023 APS yang terpasang di fasilitas ibadah, pemerintah, tempat pendidikan, kesehatan, serta tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Karimun.
โDua poin itu berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, serta di poin ketiga itu sesuai dengan Perda Karimun,โ jelasnya.