Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022: 29 April dan 4-6 Mei

Presiden Jokowi resmi mengumumkan cuti bersama lebaran atau hari raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M selama 4 hari yakni pada 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022.

Sedangkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022 tidak termasuk cuti bersama melainkan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

โ€œPemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Menetapkan cuti bersama pada 29 April, lalu 4,5, dan 6 Mei 2022,โ€ sebut Presiden Jokowi dalam siaran video Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).

Sementara penjelasan rinci keputusan ini akan dijelaskan dan diatur melalui keputusan bersama menteri terkait.

Presiden Jokowi dalam kesempatan itu juga menyampaikan cuti bersama dapat digunakan sebagai ajang silaturahmi bersama orang tua dan kerabat.

Meski demikian, Jokowi menekankan agar tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai. Termasuk bagi masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi untuk segera vaksin.

โ€œSaya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya usai. Semua harus waspada. Segeralah melengkapi vaksi booster, menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, gunakan masker di tempat umum atau dalam kerumunan,โ€ ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu, Menko Bidang Pembangunan Manisoa dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Efendy menyebutkan jika presiden telah menyampaikan untuk mengatur pelaksanaan mudik lebaran secara ketat.

โ€œSupaya tidak menimbulkan resiko yang tidak perlu agar semua bisa menikmati mudiknya dengan gembira dan selamat,โ€ sebut Muhadjir.

ADVERTISEMENT

Ia mnyebutkan, pemerintah telah menggelar rapat kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/4) dimana di antaranya membahas mudik lebaran 2022 ini. Termasuk penyaluran bansos, capaian vaksinasi, dan kebutuhan vaksin di wilayah asal dan tujuan.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New