Kabar Baik, Pemprov Kepri Pertimbangkan THR bagi Honorer yang Berstatus Peralihan PPPK

Kabar baik bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

Pemprov tengah mempertimbangkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan tenaga honorer yang saat ini berstatus peralihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, mengungkapkan saat ini pihaknya masih membahas regulasi terkait THR ini melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dimana, Pemprov Kepri menerapkan konsep berbagi dalam skema pemberian THR agar tenaga honorer juga mendapatkan bagian dari anggaran yang tersedia.

โ€œKonsepnya berbagi. Kemungkinan ASN akan menerima sekitar 75 persen dari hak mereka, sementara sisanya akan dialokasikan untuk tenaga honorer,โ€ jelasnya.

Adi menambahkan, setelah Perkada rampung, pencairan THR diupayakan dapat dilakukan sebelum Lebaran.

โ€œInsya Allah selesai Kamis ini, dan akan dicairkan sebelum Lebaran,โ€ tambahnya.

Saat ini, Perkada terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengalami efisiensi masih dibahas.

Sebelumnya, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri dirundung pilu.

ADVERTISEMENT

Harapan mereka untuk mendapatkan THR atau yang sebelumnya disebut gaji ke-13 dipastikan pupus.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah mereka akan menerima tambahan pendapatan menjelang hari raya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, menyatakan secara aturan, tidak ada ketentuan pengalokasian anggaran untuk pemberian THR bagi tenaga honorer di tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Hal itu dikarenakan, pemerintah pusat hanya mengakui ASN itu adalah PNS dan PPPK.

Sementara, tenaga honorer yang saat ini bekerja starusnya masih peralihan sambil menunggu SK PPPK mereka terbit di tahun 2026 mendatangโ€”sesuai jadwal pengangkatan ASN yang ditetapkan pemerintah pusat.

โ€œKetentuannya tidak ada (untuk memberikan honorer THR). Instruksi presiden juga jelas, THR untuk ASN yaitu, PNS dan PPPK,โ€ ujar Veni di Tanjungpinang, Kamis, 13 Maret 2025,

ADVERTISEMENT

Selain itu, Veni melanjutkan, kondisi keuangan daerah yang belum optimal menjadi alasan lain bagi pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran.

โ€œSaat ini, efisiensi anggaran masih dalam proses, sehingga belum memungkinkan untuk memberikan THR kepada tenaga honorer,โ€ tambahnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New