Polisi akhirnya mengungkap peristiwa kebakaran yang terjadi di kamar Hotel Horizon Karimun nomor 319 pada, Senin (13/3) pukul 04.00 dinihari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh seorang pelaku yang telah diamankan polisi yakni berinisial EK (42). Ia diketahui dalam kondisi mabuk hingga akhirnya nekat membakar kamar yang dihuni saksi AP tersebut.
Menurut saksi AP, pelaku EK sebelumnya mengkonsumsi minuman alkohol bersama temannya di salah satu tempat hiburan malam yang berada di depan hotel Horizon Karimun.
โPelaku EK dalam kondisi mabuk menampar saksi AP tanpa penyebab setelah itu pelaku pergi ke luar, lalu saksi AP dan saksi lainnya pulang ke kamarnya dan melihat pelaku EK menuju kamar miliknya,โ ujar Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharram, Senin (13/3).
Baca Juga
Baca: Kamar Hotel Horizon Karimun Kebakaran, Polisi Selidiki Penyebabnya
โIa merasa ditinggal dalam keadaan mabuk, merasa tidak diurus oleh saksi lainnya kemudian pelaku pergi sekira pukul 04.00 WIB ke Hotel Horizon tempat kos-kosan para saksi lainnya, kemudian masuk ke kamar 319 dan 320, karena pelaku merasa tersinggung sehingga membakar bantal di atas kasur tersebut menggunakan mancis warna putih kemudian pelaku pergi,โ tambahnya.
Dijelaskanya, beruntung api dengan cepat dipadamkan berkat bantuan mobil Pemadam Kebakaran sehingga tidak merambah ke bangunan lainnya yang ada di lokasi kejadian.
โBerselang satu jam kobaran api berhasil dipadamkan. Kerugian materil sampai saat ini belum bisa ditafsirkan, namun ada korban satu orang bernama Yanti Manurung (46) mengalami luka-luka di bagian tangan dan bibir akibat melompat dari jendela, dan telah dievakuasi ke RSUD Karimun,โ jelasnya.