Kepala Kantor Pos Tanjungpinang, Eko Pradinata, menegaskan bahwa pihanya tidak terlibat dalam kasus investasi bodong modus penjualana meterei yang saat ini sedang diselidiki polisi.
Menurutnya, terduga pelaku investasi bodong tersebut bukanlah bagian dari PT Pos Indonesia. Melainkan, hanya karyawan Agenpos Batu 10 yang merupakan mitra dari Kantor Pos.
“Saya tegaskan terduga pelaku bukan bagian internal dari Kantor Pos Tanjungpinang. Melainkan, karyawan Agenpos,” ungkapnya di Tanjungpinang, Selasa (4/7).
Ia menerangkan, selama ini Kantor Pos Tanjungpinang bahka tidak pernah melakukan transaksi penjualan meterai hingga Rp 2 miliar. Ia menduga, modus bisnis meterai dengan membawa nama Kantor Pos itu hanya alibi terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
Oleh karena itu, Eko menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” sebutnya.
Baca: Polisi Dalami Kasus Dugaan Investasi Bodong Bisnis Materai, Kerugian Rp 2 Miliar
Selain itu, ditambahkan Eko, selama ini transaksi pembelian meterei di Kantor Pos Tanjungpinang dilakukan dengan pola beli putus. Artinya, masyarakat bisa dengan bebas membeli meterei sesuai dengan keperluannya tanpa dibatasi.
Namun dengan, harga yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dimana, meterei 10 ribu tetap dijual dengan harga Rp 10 ribu.
“Jadi, bisa saya tegaskan kalau ada yang menjual lebih mahal, maka itu jelas bukan dari Kantor Pos. Sebaliknya, kalau ada yang menjual lebih murah, makan itu bisa dipertanyakan keasliannya,” imbuh Eko.
Eko juga berpesan, kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming harga murah dalam transaksi pembelian meterei. Apalagi, dengan mencatut nama PT Pos Indonesia.