Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 14 Mar 2024 12:27 WIB

Kapal Ekspedisi di Karimun Makin Bebas, Pungutan Pajak Dipertanyakan


					Proses over-ship muatan dari atas kapal ekspedisi di kawasan Meral, Karimun. Foto: Ist/kepripedia.com Perbesar

Proses over-ship muatan dari atas kapal ekspedisi di kawasan Meral, Karimun. Foto: Ist/kepripedia.com

Aktivitas over-ship muatan barang dari kapal ekspedisi ke kapal speedboat terlihat di salah satu pelabuhan tidak resmi di kawasan Meral, Kabupaten Karimun.

Tampak sebuah kapal speedboat milik perusahaan jasa pengiriman barang ‘Asna Group’ melakukan transit muatan dari kapal kayu bernama KM Selat Indah.

ADVERTISEMENT

Tidak tampak satu pun pemeriksaan dari petugas terkait di lokasi pelabuhan tidak resmi tersebut.

Berdasarkan informasi diperoleh,
Asna Group merupakan perusahaan jasa pengangkut barang paket dari Karimun menuju wilayah Riau daratan.

“Itu mereka over-ship dari kapal kayu ke kapal speedboat. Sebelumnya kapal kayu itu berangkat dari Batam dengan membawa berbagai jenis barang,” ujar seorang sumber yang dirahasiakan identitasnya, Kamis (14/3).

Selanjutnya, muatan yang telah dipindahkan ke kapal speedboat itu, akan langsing dibawa menuju ke wilayah Riau Daratan.

Diduga muatan di kapal itu berisikan berbagai barang keperluan rumah tangga, rokok, laptop, ballpress, dan barang impor lainnya yang dibawa dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas, yakni Kota Batam.

Untuk itu, petugas perlu memastikan hal tersebut dengan melakukan skema pengawasan secara rutin di atas kapal pemuat barang paket logistik itu.

Sebab, jika terus berlanjut, aktivitas pemuatan barang seperti ini sangat berpotensi terhadap kerugian negara dalam hal pungutan pajak, karena dapat digunakan untuk menyelundupkan berbagai jenis barang secara ilegal.

ADVERTISEMENT

“Petugas terkait harus lebih ketat mengawasi aktivitas seperti ini,” ungkapnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal