Pemerintah melalui Satgas COVID-19 mengubah masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari.
Menurut Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, mengungkapkan perubahan ini berkaitan dengan perkembangan COVID-19 Omicron di tanah air saat ini.
“Perkembangan terakhir karena Omicron itu sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri, bahkan hasil evaluasi menunjukan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Sehingga, karantina perhari ini dirubah menjadi lima hari,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB ini, dalam konferensi pers, Kamis (3/2).
Ia pun menjelaskan, Omicron diketahui memiliki karakter penularan yang sangat cepat, pemerintah akan membuat kebijakan-kebijakan yang menyesuaikan dengan kondisi tersebut.
Baca Juga
Salah satunya masa karantina ini sebagai langkah menjaga keamanan, dan kewaspadaan.
Meski demikian, lanjutnya, kebijakan ini bukan untuk memberatkan PPLN baik PMI maupun ASN atau mahasiswa dari luar negeri. Melainkan semata bentuk kehati-hatian.
Terkait karantina tersebut, ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi adanya permainan dalam aturan karantina ini.
“Pelaksanaan karantina itu, sekarang menjadi sorotan banyak pihak, tentu saja saya selaku Kasatgas Penanganan COVID-19, serta jajaran tentu saja terus memperbaiki agar pelaksanaan kekarantinaan ini semakin lama semakin baik,” tutup Suharyanto.