Penasihat Hukum korban malapraktik, Ahmad Findayani, menilai perkembangan kasus kliennya selama ini jalan ditempat.
Hingga kini, penyelidikan terkait kasus malapraktik yang melibatkan oknum tenaga kesehatan di RSUP Raja Ahmad Tabib (RAT) seakan tidak ada perkembangan.
“Kami melihat penyidik terlalu lama mengungkap dugaan ini,” katanya, Selasa (29/8).
Baca: Soal Malapraktik di RSUP RAT, Polisi : Ada Indikasi Kelalaian Penanganan oleh Nakes
Ia mengakui, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Senin (28/8). Namun, bunyi surat tersebut sama dengan surat sebelumnya yang diterima korban menunjukkan tidak adanya perkembangan penyelidikan dugaan malapraktik tersebut.
Oleh karena itu, Findayani, mendesak penyidik segera menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan serta ada pihak-pihak yang bertanggungjawab.
“Jika 15 hari ke depan tidak ada kejelasan dan perkembangan, kami akan lapor ke Propam Mabes Polri karena penyidik lambat menangani kasus ini,” tegasnya.
Baca: Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Malapraktik RSUP RAT Tanjungpinang
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengatakan jika alat bukti telah terpenuhi, maka penyelidikan dugaan malapraktik akan naik tahap penyidikan.
“15 saksi sudah dimintai keterangan. Jadi kami lagi mengumpulkan alat-alat bukti,” jelas Giofany.
Sebelumnya diketahui, orang tua korban melaporkan dugaan malapraktik proses persalinan di Rumah RSUD RAT ke Polresta Tanjungpinang pada 13 Mei 2023 lalu.
Usai persalinan, tangan kanan bayi diketahui tidak bergerak atau lumpuh karena saraf tangan bayi putus. Hal itu diduga karena terjadi salah penanganan oleh tenaga medis saat proses persalinan.
Baca: Bayi Baru Lahir Diduga Jadi Korban Malapraktik di RSUP RAT