Orang tua korban bayi kasus dugaan malapraktik oleh tenaga kesehatan (nakes) di RSUP Raja Ahmad Tabib (RAT) meminta polisi segera melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Agar kasus dugaan malapraktik ini bisa naik tingkat dari penyelidikan selanjutnya ke proses penyidikan.
“Agar ada yang ditetapkan dan yang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban bayi dari klien kami,” sebut Penasihat Hukum korban, Ahmad Findayani, di Tanjungpinang, kemarin.
Ia menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari polisi. Namun demikian, ia berharap kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang agar segera mempercepat proses hukum.
“Kami menilai apa yang dilakukan bidan, hingga dokter dalam proses persalinan merupakan perbuatan pidana,” ujarnya.
Baca: Soal Malapraktik di RSUP RAT, Polisi : Ada Indikasi Kelalaian Penanganan oleh Nakes
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengungkapkan saat ini Satreskrim Polresta Tanjungpinang tengah menunggu kedatangan saksi ahli, untuk melengkapi berkas penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Proses penyidikan masih lanjut. Saat ini penyidik masih menunggu kedatangan saksi ahli, dan menunggu hasil keterangannya,” katanya.
Hingga saat ini, ia melanjutkan, sebanyak 15 saksi telah menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Belasan orang itu, ialah korban hingga pihak Rumah Sakit.
“Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 15 orang terkait. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” imbuhnya.
Baca: Polisi Periksa Dokter dan Bidan RSUP RAT Atas Kasus Dugaan Malapraktik
Diketahui sebelumnya, seorang bayi baru lahir di Tanjungpinang diduga menjadi korban malapraktik oleh oknum tenaga medis di RSUP RAT. Akibatnya, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut mengalami lumpuh pada bagian tangan kanan.
Bayi pasangan Denny dan Winda itu lahir di RSUP pada 5 Mei 2023 lalu. Saat melahirkan, tidak ada satu pun dokter yang mendampingi. Korban hanya didampingi oleh tenaga medis bidan.