Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, M. Darma Ardiyaniki, mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi kesalahan penanganan atau kelalaian oleh tenaga kesehatan dalam kasus dugaan malapraktik di RSUP RAT Tanjungpinang.
Ia menuturkan, dalam kasus ini penyidik akan menerapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dalam proses penyelidikan dugaan malapraktik terhadap korban bayi pada saat persalinan.
โKarena ini kasus Lex Specialis. Maka, diperlukan waktu yang lebih dalam proses penyidikan,โ ungkapnya di Tanjungpinang, Kamis (6/7).
Baca: Polisi Periksa Dokter dan Bidan RSUP RAT Atas Kasus Dugaan Malapraktik
Baca Juga
Lebih lanjut ia menerangkan, hingga kini penyidik masih meminta keterangan dan klarifikasi dari saksi-saksi serta segera meminta keterangan dari saksi ahli.
โSaksi ahli ya tentunya ahli kesehatan,โ sebutnya.
Sebelumnya, Polisi sudah memanggil belasan saksi untuk dimintai keterangan. Mulai dari pihak korban, pihak RSUP RAT meliputi dokter, bidan dan perawat hingga saksi ahli.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan saat ini tim penyidik masih menyelidiki kasus tersebut.
Baca: RSUP RAT Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Malapraktik
Bahkan, pihaknya masih akan juga akan memanggil ahli forensik hingga ahli pidana, guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan pihak Rumah Sakit.
โUntuk memeriksa saksi ahli, saksi forensik, ahli pidana, agar lebih tajam lagi kita menentukan pidananya,โ ungkapnya.