Kasus peredaran narkoba yang menyeret nama anak Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, yakni Dedi Andriandi dkk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Jumat (1/12).
Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti dan keempat orang tersangka antara lain Paiman alias Pak Cik, Mohd. Riyansyah alias Riyan, Dedi Andriandi alias Dedi dan Fevru Andika alias gondrong.
โProses penyerahan tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum,โ ujar Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan, Jumat (1/12).
Tahapan selanjutnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka dalam kurun waktu maksimal 20 hari ke depan.
Baca Juga
Setelah berkas perkara rampung, para tersangka akan siap diadili di meja hijau atas perbuatannya yang diduga melakukan peredaran barang haram narkotika.
โPara tersangka saat ini telah ditahan oleh penuntut umum di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20,โ terangnya.
Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Karimun 3 September 2023 lalu di salah satu hotel di kawasan Karimun.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 1,9 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132ย ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.