Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 1 Mar 2022 17:44 WIB

Kasus Pencabulan, Jaksa Tuntut Oknum Pertamina di Batam 16 Tahun Penjara


					TNM tengah menjali sidang secara daring, Selasa (1/3). Foto: Istimewa Perbesar

TNM tengah menjali sidang secara daring, Selasa (1/3). Foto: Istimewa

Sidang kasus pencabulan oknum pejabat pertamina di Batam terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa TNM dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana selama 16 tahun penjara.

Selain bui 16 tahun TNM juga dituntut denda Rp 100 juta dengan subsider selama enam bulan kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi, Selasa (1/3).

TNM didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 348 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.

“Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pledoi (pembelaan),” tambah dia.

Baca: Ini Alasan Oknum Pejabat Pertamina yang Diduga Cabuli Remaja

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui kasus pencabulan oleh TNM sendiri sempat membuat heboh publik kota Batam beberapa waktu lalu.

Pasalnya, pejabat Pertamina di Pulau Sambu tersebut didakwa melakukan hubungan terlarang terhadap siswi SMP yang masih berusia 12 tahun. Ia merayu korban untuk ditiduri hingga berkali-kali.

Setiap melakukan tindakan asusilanya, TNM selalu memberikan jajan Rp 300 ribu kepada korban.

ADVERTISEMENT

TNM mengaku kepada penyidik kepolisian bahwa dirinya mengenal korbannya saat sedang mengikuti Fashion Show pada Februari tahun 2021 silam.

Ketika itu, pelaku melihat korban dan langsung tertarik untuk mendapatkannya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon

Maling Tewas Ditusuk Pemilik Toko di Tanjungpinang Ternyata Pelanggan

21 November 2023 - 13:06 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

2 Kg Sabu Temuan Nelayan di Perairan Takong Hiu Dimusnahkan

21 November 2023 - 10:54 WIB

IMG 20231121 093512 11zon

Maling di Tanjungpinang Tewas Ditusuk Korbannya

19 November 2023 - 08:22 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Rekontruksi Pembunuhan Waria di Tanjungpinang, Pelaku Sempat Sodomi Korban Saat Sudah Tak Bernyawa

14 November 2023 - 10:39 WIB

IMG 20231113 WA0017 11zon
Trending di Hukum Kriminal