Sidang kasus pencabulan oknum pejabat pertamina di Batam terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa TNM dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana selama 16 tahun penjara.
Selain bui 16 tahun TNM juga dituntut denda Rp 100 juta dengan subsider selama enam bulan kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi, Selasa (1/3).
TNM didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 348 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.
“Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pledoi (pembelaan),” tambah dia.
Baca: Ini Alasan Oknum Pejabat Pertamina yang Diduga Cabuli Remaja
Untuk diketahui kasus pencabulan oleh TNM sendiri sempat membuat heboh publik kota Batam beberapa waktu lalu.
Pasalnya, pejabat Pertamina di Pulau Sambu tersebut didakwa melakukan hubungan terlarang terhadap siswi SMP yang masih berusia 12 tahun. Ia merayu korban untuk ditiduri hingga berkali-kali.
Setiap melakukan tindakan asusilanya, TNM selalu memberikan jajan Rp 300 ribu kepada korban.
TNM mengaku kepada penyidik kepolisian bahwa dirinya mengenal korbannya saat sedang mengikuti Fashion Show pada Februari tahun 2021 silam.
Ketika itu, pelaku melihat korban dan langsung tertarik untuk mendapatkannya.