Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, menilai proses pengundian dan penetapan nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Karimun pada Pilkada Karimun 2024 telah sesuai.
Iskandar mengatakan, skema yang diterapkan berlaku secara fair, di mana dilakukan dengan pencabutan nomor antrean pengundian terlebih dahulu dari masing – masing calon.
“Kami melihat semua sudah sesuai, artinya ada nomor antrean pengundian sudah cukup koperatif dan tidak dipanggil satu per satu berdasarkan absen. Jadi fair,” ucap Iskandar.
KPU Karimun telah mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nasional Karimun.
Baca Juga
Pasca penetapan nomor urut calon ini, pihaknya juga akan fokus pada pengawasan terhadap segala tindakan kampanye yang dilakukan di luar dari pada jadwal yang telah ditentukan.
“Setelah ini ditetapkan kami dari sisi pengawasan artinya perbuatan yang kemudian di lapangan baik itu kampanye di luar tahapan tentu menjadi perhatian kami,” katanya.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan regulasi pengawasan Bawaslu, bahwa setalah nomor urut paslon ditetapkan maka secara melekat akan diawasi.
“Regulasi sudah memastikan ketika mereka ditetapkan hal-hal yang dibuat oleh pasangan calon tentu sudah melekat untuk kami lakukan pengawasan sebagaimana yang diatur baik dalam PKPU dan dari Bawaslu sendiri,” terangnya.
Iskandar juga mengingatkan kepada masing – masing calon dan partai pengusung calon untuk tetap mematuhi rambu – rambu yang telah ditentukan baik pada tahapan kampanye maupun tindakan yang dilakukan di lapangan.
“Kami harus memastikan pasangan calon dan partai pengusungnya, karena kita ketahui bahwa SK penetapan titik zona lokasi pemasangan APK sudah dilakukan kemarin, jangan sampai memasang pada tempat yang dilarang. Jangan menabrak dari aturan-aturan mainnya,” tegasnya.