Kecanduan Judi Online, Pria di Natuna Nekat Gadaikan Motor Rental

Seorang pria 35 tahun inisial Z diringkus jajaran Polres Natuna atas dugaan penggelapan motor yang disewanya.

Kasus ini bermula dari laporan warga inisial M pada 24 Juli lalu, yang menduga bahwa kendaraan roda dua merk Yamaha N-Max nopol BP 5821 ND yang disewa Z telah digelapkan.

ADVERTISEMENT

Tersangka Z yang diketahui bekerja di sekretariat DPRD Natuna itu lalu berhasil diamankan polisi di tempat tinggalnya di hari laporan tersebut masuk.

โ€œKita amankan tersangka inisial Z di tempat kos-kosannya,โ€ ujar Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony dalam rilis pers, Kamis (8/8).

Disampaikan bahwa tersangka Z melakukan hal tersebut karena gelap mata dan tidak punya cukup uang akibat kecanduan judi online.

Z saat itu membutuhkan uang untuk membayar sewa kos-nya. Hingga ia nekad menggadaikan kendaran motor Beat yang direntalnya.

Dari informasi yang dihimpun, Z memperoleh uang Rp 1,5 juta dari gadai motor tersebut. Lalu digunakannya untuk membayar kos Rp 1 juta dan sisanya untuk kembali bermain judi online.

Kemudian karena pemilik rental motor Beat telah bertanya soal kendaraannya, Z lalu merental lagi sebuah motor yakni dari M dengan merek Yamaha N-Max, dan digadaikannya. Dari gadai N-Max ini, Z memperoleh Rp 1,5 juta lagi yang digunakannya untuk menebus motor rental (Beat) sebelumnya yang telah digadaikan dan bermain judi.

Namun menurut Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony berdasarkan pengakuan Z telah banyak motor warga yang digelapkannya. Namun dalam kasus ini yang melaporkan tindakan Z hanya pemilik motor Yamaha N-Max.

ADVERTISEMENT

โ€œDari pengakuannya, pelaku telah banyak melakukan penggelapan motor milik warga lainnya Namun hanya pemilik Yamaha NMAX melakukan pelaporan,โ€ kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New