Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 9 Agu 2024 14:17 WIB

Kecanduan Judi Online, Pria di Natuna Nekat Gadaikan Motor Rental


					Tersangka Z dan barang bukti Yamaha N-Max. Foto: dok Polres Natuna. Perbesar

Tersangka Z dan barang bukti Yamaha N-Max. Foto: dok Polres Natuna.

Seorang pria 35 tahun inisial Z diringkus jajaran Polres Natuna atas dugaan penggelapan motor yang disewanya.

ADVERTISEMENT
advertisement

Kasus ini bermula dari laporan warga inisial M pada 24 Juli lalu, yang menduga bahwa kendaraan roda dua merk Yamaha N-Max nopol BP 5821 ND yang disewa Z telah digelapkan.

ADVERTISEMENT

Tersangka Z yang diketahui bekerja di sekretariat DPRD Natuna itu lalu berhasil diamankan polisi di tempat tinggalnya di hari laporan tersebut masuk.

“Kita amankan tersangka inisial Z di tempat kos-kosannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony dalam rilis pers, Kamis (8/8).

Disampaikan bahwa tersangka Z melakukan hal tersebut karena gelap mata dan tidak punya cukup uang akibat kecanduan judi online.

Z saat itu membutuhkan uang untuk membayar sewa kos-nya. Hingga ia nekad menggadaikan kendaran motor Beat yang direntalnya.

Dari informasi yang dihimpun, Z memperoleh uang Rp 1,5 juta dari gadai motor tersebut. Lalu digunakannya untuk membayar kos Rp 1 juta dan sisanya untuk kembali bermain judi online.

Kemudian karena pemilik rental motor Beat telah bertanya soal kendaraannya, Z lalu merental lagi sebuah motor yakni dari M dengan merek Yamaha N-Max, dan digadaikannya. Dari gadai N-Max ini, Z memperoleh Rp 1,5 juta lagi yang digunakannya untuk menebus motor rental (Beat) sebelumnya yang telah digadaikan dan bermain judi.

Namun menurut Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony berdasarkan pengakuan Z telah banyak motor warga yang digelapkannya. Namun dalam kasus ini yang melaporkan tindakan Z hanya pemilik motor Yamaha N-Max.

ADVERTISEMENT

“Dari pengakuannya, pelaku telah banyak melakukan penggelapan motor milik warga lainnya Namun hanya pemilik Yamaha NMAX melakukan pelaporan,” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

5 Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

18 September 2024 - 14:43 WIB

IMG 20240918 WA0008 11zon

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon
Trending di Hukum Kriminal