Seorang pria 35 tahun inisial Z diringkus jajaran Polres Natuna atas dugaan penggelapan motor yang disewanya.
Kasus ini bermula dari laporan warga inisial M pada 24 Juli lalu, yang menduga bahwa kendaraan roda dua merk Yamaha N-Max nopol BP 5821 ND yang disewa Z telah digelapkan.
Tersangka Z yang diketahui bekerja di sekretariat DPRD Natuna itu lalu berhasil diamankan polisi di tempat tinggalnya di hari laporan tersebut masuk.
“Kita amankan tersangka inisial Z di tempat kos-kosannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony dalam rilis pers, Kamis (8/8).
Disampaikan bahwa tersangka Z melakukan hal tersebut karena gelap mata dan tidak punya cukup uang akibat kecanduan judi online.
Z saat itu membutuhkan uang untuk membayar sewa kos-nya. Hingga ia nekad menggadaikan kendaran motor Beat yang direntalnya.
Dari informasi yang dihimpun, Z memperoleh uang Rp 1,5 juta dari gadai motor tersebut. Lalu digunakannya untuk membayar kos Rp 1 juta dan sisanya untuk kembali bermain judi online.
Kemudian karena pemilik rental motor Beat telah bertanya soal kendaraannya, Z lalu merental lagi sebuah motor yakni dari M dengan merek Yamaha N-Max, dan digadaikannya. Dari gadai N-Max ini, Z memperoleh Rp 1,5 juta lagi yang digunakannya untuk menebus motor rental (Beat) sebelumnya yang telah digadaikan dan bermain judi.
Namun menurut Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony berdasarkan pengakuan Z telah banyak motor warga yang digelapkannya. Namun dalam kasus ini yang melaporkan tindakan Z hanya pemilik motor Yamaha N-Max.
“Dari pengakuannya, pelaku telah banyak melakukan penggelapan motor milik warga lainnya Namun hanya pemilik Yamaha NMAX melakukan pelaporan,” kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.