Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya secara resmi menetapkan SH sebagai tersangka dugaan korupsi di kantor area Batam PT Pegadaian wilayah II Pekan Baru.
Wanita 31 tahun itu diduga telah merugikan negara Rp 1.181.723.737 dengan modus melakukan pengadaan barang dari sumber fiktif.
Usai ditetapkan tersangka wanita tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Batam.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di LPP Batam,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, Selasa (12/9).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pemasaran di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Tahun Anggaran 2018 sampai 2021 melalui proses panjang.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT- 2130 /L.10.11/Fd.2/06/2023, 12 Juni 2023.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengumpulkan bukti yang cukup kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso menjelaskan tersangka merupakan mantan pegawai Pegadaian. Ia bertugas sebagai administrator dan staf penjualan.
Modusnya, kata dia, mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja/kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.
Bahwa berdasarkan bukti keterangan para saksi sejumlah kurang lebih 30 orang dan didukung dengan data/dokumen serta keterangan ahli dan Hasil Audit Investigasi.
Terdapat kerugian keuangan negara yang telah didapat Tim Penyidik, diketahui bahwa tersangka melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tersangka melakukan proses pengadaan dan pembelian yang bersumber dari anggaran pemasaran yaitu melakukan belanja fiktif dan juga mark up.
Bahkan membuat surat otoritas pencairan dari Deputy dengan memalsukan/scan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya bahkan melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor.
“Sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up Siti Hasniah melakukan pengadaan / pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran,” ungkap dia.
Sementara rekan penyedia barang vendor PT Pegadaian area Batam adalah CV Istana Swarna Dwipa yaitu percetakan spanduk yang merupakan penunjukan secara pribadi oleh tersangka.
Akibat perbuatan kerugian negara mencapai Rp 1,181 miliar. Kini untuk mempertanggung jawaban perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.