Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Riki Saputra menyebutkan bahwa kini jaksa tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di salah satu kantor Pegadaian Syariah di Kota Batam.
Di mana dugaan korupsi tersebut terkait adanya transaksi gadai fiktif yang mencapai Rp 2 miliar. Jaksa menduga tindakan tersebut dilakukan pada rentang waktu 2020 sampai 2022.
Riki menyebutkan, penyelidikan tersebut dilakukan menindaklanjuti dari laporan yang masuk Kejaksaan.
“Penyidik tengah mengumpulkan fakta yang mendukung terhadap perbuatan itu, cukup apa tidaknya dikategorikan sebagai pidana karena esensi penyelidikan menelaah suatu peristiwa itu apa termasuk apa tidak. Jika didapatkan maka akan dinaikkan status ke penyidikan,” ujarnya Rabu (19/10).
Baca Juga
Progres kasus tersebut, lanjut Riki, pihaknya sudah melakukan pengumpulan informasi melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
“Sudah ada beberapa yang diperiksa dan mengumpulkan data, tapi kami tak bisa sebutkan siapa saja dipanggil,” kata dia.
Selain siapa yang telah diperiksa, Riki pun belum bisa menyampaikan, apa saja barang bukti yang sudah dikumpulkan petugas.
Hingga berita ini ditulis belum ada komentar dari Pegadaian terkait dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan tersebut.