Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 31 Des 2022 14:18 WIB

Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam


					Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra Foto: Zalfirega/kepripedia.com
Perbesar

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam.

Penetapan itu diketahui berdasarkan Surat Kajari Batam Nomor : B-429/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022. Namun kedua tersangka belum ditahan. Tim penyidik juga belum merilis dua nama tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasih Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan, bahwa penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kepri sebesar Rp 1.898.300.000.

“Sementara, hanya ini yang bisa kami sampaikan,” ujarnya, saat dikonfirmasi perihal dua orang tersangka, Sabtu (31/12).

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan, kasus ini bermula dari pengadaan aplikasi SIMRS tahun 2018 lalu dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3 miliar.

Selanjutnya, tanggal 5 April 2018, lelang pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam diumumkan.

ADVERTISEMENT

Berselang beberapa minggu, tepatnya tanggal 30 April 2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan aplikasi senilai Rp 2.673.000.000.

Pembayaran yang dilakukan BP Batam ke PT Sarana Primadata pun telah dilakukan 100 persen yakni senilai Rp 2.673.000.000.

Kemudian, PT Sarana Primadata sendiri melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology.

ADVERTISEMENT

Di mana, bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata itu adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilai kontraknya sebesar Rp 1.250.000.000.

“Bahwa atas pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 ditemukan adanya penyimpangan pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, dalam keterangan tertulis tersebut.

Perbuatan inipun dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon

Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi

25 September 2023 - 19:41 WIB

PicsBlur2023 09 25 14 15 25 11zon

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044
Trending di Hukum Kriminal