Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 31 Des 2022 14:18 WIB

Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam


					Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra Foto: Zalfirega/kepripedia.com
Perbesar

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam.

Penetapan itu diketahui berdasarkan Surat Kajari Batam Nomor : B-429/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022. Namun kedua tersangka belum ditahan. Tim penyidik juga belum merilis dua nama tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasih Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan, bahwa penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kepri sebesar Rp 1.898.300.000.

“Sementara, hanya ini yang bisa kami sampaikan,” ujarnya, saat dikonfirmasi perihal dua orang tersangka, Sabtu (31/12).

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan, kasus ini bermula dari pengadaan aplikasi SIMRS tahun 2018 lalu dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3 miliar.

Selanjutnya, tanggal 5 April 2018, lelang pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam diumumkan.

Berselang beberapa minggu, tepatnya tanggal 30 April 2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan aplikasi senilai Rp 2.673.000.000.

Pembayaran yang dilakukan BP Batam ke PT Sarana Primadata pun telah dilakukan 100 persen yakni senilai Rp 2.673.000.000.

Kemudian, PT Sarana Primadata sendiri melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology.

ADVERTISEMENT

Di mana, bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata itu adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilai kontraknya sebesar Rp 1.250.000.000.

“Bahwa atas pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 ditemukan adanya penyimpangan pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, dalam keterangan tertulis tersebut.

Perbuatan inipun dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kakek 76 Tahun di Karimun Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Rumahnya

5 Oktober 2024 - 13:48 WIB

IMG 20241005 WA0045 11zon

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon
Trending di Hukum Kriminal