Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam.
Penetapan itu diketahui berdasarkan Surat Kajari Batam Nomor : B-429/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022. Namun kedua tersangka belum ditahan. Tim penyidik juga belum merilis dua nama tersangka tersebut.
Kasih Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan, bahwa penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kepri sebesar Rp 1.898.300.000.
“Sementara, hanya ini yang bisa kami sampaikan,” ujarnya, saat dikonfirmasi perihal dua orang tersangka, Sabtu (31/12).
Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan, kasus ini bermula dari pengadaan aplikasi SIMRS tahun 2018 lalu dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3 miliar.
Selanjutnya, tanggal 5 April 2018, lelang pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam diumumkan.
Berselang beberapa minggu, tepatnya tanggal 30 April 2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan aplikasi senilai Rp 2.673.000.000.
Pembayaran yang dilakukan BP Batam ke PT Sarana Primadata pun telah dilakukan 100 persen yakni senilai Rp 2.673.000.000.
Kemudian, PT Sarana Primadata sendiri melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology.
Di mana, bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata itu adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilai kontraknya sebesar Rp 1.250.000.000.
“Bahwa atas pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 ditemukan adanya penyimpangan pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, dalam keterangan tertulis tersebut.
Perbuatan inipun dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1.