Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi uang pengganti (UP) terpidana, Ferdy Yohanes dalam perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 7,5 miliar pada Jumat (9/12).
Ferdy Yohanes merupakan terdakwa dalam perkara kasus penyediaan lahan untuk ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018/2019 di Kabupaten Bintan.
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Dedek Syumarta Suir, mengatakan eksekusi UP terhadap terdakwa Ferdy Yohanes sesuai dengan Surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang (P-48) Nomor Print – 1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022 pada 6 Desember 2022. Adapun total UP yang disekusi sebesar Rp 7.590.778.904,-.
“Total uang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang,” ungkapnya di Kantor Kejari Tanjungpinang.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang menjatuhkna hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ferdy Yohanes dalam perkara Tipikor IUP-OP penjualan tambang bauksit di Bintan. Putusan tersebut cenderung lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan
Selain hukuman pokok, Ferdy Yohanes juga dikenakan hukuman tambahan yakni membayar UP kerugian negara sebesar Rp. 7.590.778.904.