Kejari Tanjungpinang Eksekusi UP Terpidana Korupsi Ferdy Yohanes Sebesar Rp 7,5 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi uang pengganti (UP) terpidana, Ferdy Yohanes dalam perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 7,5 miliar pada Jumat (9/12).

Ferdy Yohanes merupakan terdakwa dalam perkara kasus penyediaan lahan untuk ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018/2019 di Kabupaten Bintan.

ADVERTISEMENT

Kasi Intelijen Kejari Bintan, Dedek Syumarta Suir, mengatakan eksekusi UP terhadap terdakwa Ferdy Yohanes sesuai dengan Surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang (P-48) Nomor Print – 1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022 pada 6 Desember 2022. Adapun total UP yang disekusi sebesar Rp 7.590.778.904,-.

“Total uang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang,” ungkapnya di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang menjatuhkna hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ferdy Yohanes dalam perkara Tipikor IUP-OP penjualan tambang bauksit di Bintan. Putusan tersebut cenderung lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan

Selain hukuman pokok, Ferdy Yohanes juga dikenakan hukuman tambahan yakni membayar UP kerugian negara sebesar Rp. 7.590.778.904.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New