Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Rabu, 26 Februari 2025.
Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan perempuan berinisial AT, pihak swasta yang berperan sebagai konsultan perencana serta konsultan pengawas melalui PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambasari, menegaskan kasus ini akan segera disidangkan.
โKami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kepri. Dalam waktu dekat, perkara ini akan kami serahkan ke pengadilan,โ ujarnya.
Baca Juga
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, mengungkapkan proyek pembangunan studio TVRI Kepri tidak sesuai spesifikasi, sehingga bangunan tidak dapat digunakan dan berisiko ambruk.
โDari total anggaran proyek sekitar Rp 10 miliar, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 9.083.753.336, menjadikannya sebagai total loss,โ jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, 2 tersangka, HT dan AT, telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Namun, tersangka DO tidak ditahan dengan alasan kesehatan, karena menderita sakit jantung.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.