Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 8 Nov 2024 19:20 WIB

Kejati Kepri Nyatakan Berkas Kasus Narkotika 106 Kilogram Sabu Milik 3 WN India Lengkap


					Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Getty Images Perbesar

Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Getty Images

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menyatakan berkas perkara narkotika dengan tersangka tiga warga negara India yakni, RM, SD, dan GV, telah lengkap (P-21).

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 106 kilogram yang mereka bawa di atas kapal di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, tanpa izin.

ADVERTISEMENT

Para tersangka ditangkap pada 13 Juli 2024 lalu, saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.

Ketiga pelaku membawa narkotika itu dari Malaysia atas perintah seorang buronan asal Malaysia bernama Riki. Mereka berencana mengedarkannya ke Australia dengan imbalan sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar.

Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai dan mengamankan barang bukti 106 kilogram sabu di perairan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Kasi Penkum Kejati Keperi, Yusnar Yusuf, menyatakan Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Pujiarto telah meneliti berkas perkara tersebut dengan cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP.

Berdasarkan hasil penelaahan, jaksa menyimpulkan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil. Saat ini, Kejati Kepri tengah berkoordinasi dengan penyidik untuk pelaksanaan tahap dua, yaitu serah terima tersangka dan barang bukti.

Lebih lanjut, Kasi Penkum menegaskan komitmen Kepala Kejati Kepri dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Kejati Kepri berkomitmen melakukan penindakan hukum tegas terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pengguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan tuntutan hukuman mati terhadap delapan terdakwa dan hukuman penjara seumur hidup untuk empat terdakwa,” pungkas Yusnar.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal