Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menyatakan berkas perkara narkotika dengan tersangka tiga warga negara India yakni, RM, SD, dan GV, telah lengkap (P-21).
Ketiganya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 106 kilogram yang mereka bawa di atas kapal di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, tanpa izin.
Para tersangka ditangkap pada 13 Juli 2024 lalu, saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.
Ketiga pelaku membawa narkotika itu dari Malaysia atas perintah seorang buronan asal Malaysia bernama Riki. Mereka berencana mengedarkannya ke Australia dengan imbalan sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar.
Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai dan mengamankan barang bukti 106 kilogram sabu di perairan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Kasi Penkum Kejati Keperi, Yusnar Yusuf, menyatakan Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Pujiarto telah meneliti berkas perkara tersebut dengan cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP.
Berdasarkan hasil penelaahan, jaksa menyimpulkan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil. Saat ini, Kejati Kepri tengah berkoordinasi dengan penyidik untuk pelaksanaan tahap dua, yaitu serah terima tersangka dan barang bukti.
Lebih lanjut, Kasi Penkum menegaskan komitmen Kepala Kejati Kepri dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.
Kejati Kepri berkomitmen melakukan penindakan hukum tegas terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pengguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan tuntutan hukuman mati terhadap delapan terdakwa dan hukuman penjara seumur hidup untuk empat terdakwa,” pungkas Yusnar.