Hukum Kriminal

Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri Ditahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Ketiganya ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya; DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut; dan AT, pihak swasta yang menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana serta PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menjelaskan penahanan ini dilakukan untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

โ€œKami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Kepri,โ€ tegas Teguh, Senin, 9 Desember 2024.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, mengungkapkan pembangunan gedung studio tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga bangunan yang telah selesai dikerjakan tersebut tidak dapat digunakan karena berisiko ambruk.

โ€œDari total anggaran proyek sekitar Rp10 miliar, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp9.083.753.336,00. Kami nyatakan kasus ini sebagai total loss,โ€ ungkap Mukharom.

Modus yang digunakan para tersangka melibatkan penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek.

Temuan ini berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 63/LHP/XXI/11/2024, yang diterbitkan pada 1 November 2024.

Mukharom juga menyebut, salah satu tersangka, HT, telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) kepada penyidik pada 30 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot