Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam.
Berdasarkan hasil audit Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri yang diserahkan kepada Kejati Kepri pada Selasa (24/9), kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 14 miliar.
Penyimpangan ini diduga terjadi selama periode 2015 hingga 2021, di mana Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak menyetorkan 5 persen PNBP dari jasa tersebut ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kementerian Perhubungan RI.
Selain itu, pembayaran PNBP sebesar 20 persen yang diterima BP Batam tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa tim penyidik Kejati Kepri telah memeriksa 25 saksi dalam proses pengumpulan alat bukti. Dalam waktu dekat, Tim Penyidik akan segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Teguh juga menekankan pentingnya kerjasama antara Kejaksaan dan BPKP dalam pemberantasan korupsi.
“Kerjasama yang baik antara kedua lembaga ini sangat penting untuk memastikan bahwa aset negara dapat terjaga dan pelaku korupsi dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.