Kelurahan Kapling Jadi Kampung Keadilan Restoratif, Kajari Karimun: Rawan Perkara Hukum

Kelurahan Kapling, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun menjadi kawasan kedua yang ditetapkan sebagai kampung restoratif justice Kejaksaan Negeri Karimun.

Peresmian kampung keadilan restoratif tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, bersama Bupati Karimun serta unsur terkait, Selasa (4/10).

ADVERTISEMENT

Kajari Karimun Firdaus mengatakan, jika penetapan kawasan Kapling menjadi kampung keadilan restoratif mengingat daerah padat penduduk dan rawan akan terjadinya tindak pelanggaran hukum.

“Ini untuk mempermudah dalam menyelesaikan permasalahan hukum,” ujar Firdaus.

Menurutnya, kebijakan ini akan mengakomodir penyelesaian perkara hukum dengan kategori rendah dengan mengedepankan nurani tanpa harus berperkara di Pengadilan.

“Contoh perkara KDRT pasal 362, pencurian pasal 480 yang ancamannya dibawah lima tahun,” terangnya.

Dikatakan Firdaus, pihaknya juga akan menetapkan beberapa kawasan lain untuk penerapan program serupa. Sejauh ini, tercatat tiga kasus yang telah diselesaikan melalui program keadilan restoratif.

“Kita juga akan menyasar pulau- pulau hingga menyasar 14 kecamatan di Karimun. Sebelumnya ada tiga perkara yang diselesaikan secara restoratif justice, dan ini masih ada dua yang masih dalam proses,” kata dia.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot