Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 31 Agu 2024 12:33 WIB

Kemenag Kepri Gelar Media Gathering, Bahas Tujuh Program Prioritas


					Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau, Mahbub Daryanto. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau, Mahbub Daryanto. Foto: Ismail/kepripedia.com

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau mengadakan media gathering di salah satu hotel di Tanjungpinang, Jumat (30/8) malam.

Acara ini dihadiri oleh 50 peserta, termasuk para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, pejabat administrator, serta 35 jurnalis dari Pulau Bintan. Turut hadir pula Kepala Kantor Kemenag Bintan, Kepala MAN Bintan, Kepala MTs Negeri Bintan, Kepala MIN 1 Bintan, Kepala MIN 2 Bintan, dan pranata humas.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau, Mahbub Daryanto, menegaskan pentingnya segera mengimplementasikan tujuh program prioritas Kementerian Agama.

Program tersebut meliputi Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Kemandirian Pesantren, Cyber Islamic University, Religiosity Index, dan Tahun Kerukunan Umat Beragama.

Sebagai contoh, Mahbub menyoroti pentingnya Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, KUA harus dilihat sebagai tempat pelayanan bagi semua agama, bukan hanya umat Islam.

“KUA sering dianggap hanya untuk umat Islam, padahal sebenarnya KUA adalah representasi Kementerian Agama di tingkat kecamatan,” ujar Mahbub.

Lebih lanjut, Mahbub menekankan pelayanan nikah di KUA telah ditetapkan dengan biaya nol rupiah untuk pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di balai nikah atau kantor KUA.

“Ini sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2014 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Agama. Pasangan yang menikah di balai nikah tidak dikenakan biaya, namun jika berlangsung di luar KUA atau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu,” jelas Mahbub.

Penetapan biaya nikah dan rujuk ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mencegah gratifikasi atau pungutan liar di luar ketentuan. Mahbub menegaskan bahwa pelayanan di KUA harus transparan dan bebas dari pungutan liar.

ADVERTISEMENT

“Jika ditemukan pungutan biaya di luar ketentuan, itu termasuk gratifikasi dan akan segera ditindaklanjuti. Layanan di KUA itu gratis, dan jika ada pelanggaran, akan ditindak tegas,” tegas Mahbub.

Sebagai penutup, Mahbub menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa seluruh jajarannya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Saya tegaskan lagi, aturannya sudah jelas. Jika ada dari KUA yang melanggar, hari itu juga akan saya berhentikan,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Khairul S



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Respons TPP ASN di Karimun Lambat Cair, Ansar Ahmad Ungkap Alasan Ini

12 Oktober 2024 - 14:33 WIB

IMG 20240106 WA0013 11zon

Kecelakaan Maut, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil Box di Costal Area Karimun

10 Oktober 2024 - 12:56 WIB

IMG 20241010 WA0049 11zon

Pemda Karimun Pastikan Sisa TPP Pegawai Tetap Dibayarkan

8 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Kantor Bupati Karimun

Iman Sutiawan Resmi Pimpin DPRD Kepri Periode 2024-2029

7 Oktober 2024 - 15:46 WIB

IMG 20241007 WA0029 11zon

Operasi Pengawasan Komoditi, Barantin Patroli Bersama Bea Cukai di Perairan Karimun

3 Oktober 2024 - 14:14 WIB

IMG 20241003 WA0014 11zon

Pengawasan dan Pelayanan Karantina di Daerah Perbatasan Karimun Diperkuat

2 Oktober 2024 - 16:37 WIB

IMG 20241002 WA0030 11zon
Trending di Warta