Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran (SE) No 05 Tahun 2022 terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Menag Yaqut menerangkan, pengeras suara di masjid dan musala memang merupakan kebutuhan umat Islam dalam mensyiarkan seruan di tengah masyarakat.
Namun, menurutnya Indonesia memiliki beragam agama, keyakinan dan latar belakang. Oleh karenanya, perlu upaya untuk menjaga harmoni sosial tersebut.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenag, Senin (21/2)
Dijelaskan, surat edaran ini diteruskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia.
Edaran ini juga disampaikan kepada Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Selain itu juga ditembuskan ke Guburnur dan Bupati/Wali Kota se Indonesia sebagai rujukan.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.