Seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang berinisial F diduga menjadi sosok pengatur peredaran narkoba di Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, menyebutkan kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan empat pelaku lainnya di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang.
Yakni pengedar inisial TA, MS, dan T yang diamankan di salah satu ruko di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang pada Senin (16/5). Sehari kemudian seorang kurir inisial DP berhasil diringkus.
Hasil pemeriksaan dari keempat pelaku ini, diketahui bahwa asal usul barang haram tersebut berasal dari Lapas Tanjungpinang.
Selanjutnya, pihak Polresta Tanjungpinang berkoordinasi serta bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melakukan penggeledahan kamar yang dihuni oleh pelaku F.
“Hasil penggeledahan kamar pelaku F, didapati alat komunikasi berupa handphone serta bukti sejumlah percakapan pelaku dengan kurir dan pengedar,” ujar AKBP Heribertus, Selasa (24/5).
Ia mengungkapkan, dari hasil pengembangan kasus ini, tim turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebesar 700 gram yang diperoleh dari kurir dan para pengedar.
“Sabu total setengah kilo lebih yang disita dari kurir dan pengedar tersebut adalah milik Napi F,” sebutnya.
Menurutnya, kasus ini masih didalami untuk mengungkap bandar besar dibalik peredaran narkoba di Tanjungpinang.
“Masih terus kami didalami. Diduga masih ada pemain lainnya,” kata AKBP Herbertus.
Dalam kasus ini, napi inisial F, kurir sabu inisial DP serta tiga pengendar TA, MS dan T disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara.