Kementrian dan Kelautan Perikanan (KKP) menyegel proyek lahan reklamasi seluas 3.000 meter persegi karena diduga tak mengantongi perizinan di Teluk Tering, Batamcenter, Batam Kepulauan Riau.ย
Lahan yang digarap tersebut tidak memenuhi perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta tidak memiliki izin reklamasi.
โIni ada salah contoh untuk menertibkan dengan baik. Ada pemiliknya di sini. Sekarang sedang mengurus perizinan dasar. Idealnya sebelum dilakukan reklamasi harus dilakukan perizinan dahulu,โ ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan KKP Sakti Wahyu Trenggono usai melakukan peninjauan pada awak media, Kamis (8/6).ย
Menurutnya penertiban seperti demikian sudah dilakukan sejak dirinya dipercaya sebagai Menteri KKP. Ia pun menyayangkan kegiatan dilakukan PT BMI akan berdampak pada lingkungan.ย
Baca Juga
Pengerjaan proyek reklamasiย diduga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
โReklamasi ini harus ada kajian yang terlebih dahulu agar tidak berdampak lingkungan. Yang sudah terjadi seperti ini sudah banyak di beberapa daerah. Ini harus diterbitkan dan disegel, minta tolong perizinannya sesuai prosedur tapi sebetulnya sudah keliru,โ tegas dia.ย
Ia melanjutkan, kegiatan proyek reklamasi ilegal akan dilakukan penelitian terlebih dahulu. Hal ini dapat mencegah terjadinya reklamasi.ย
โSecara cepat akan dilakukan penelitian. Sebelum berlanjut, kita hentikan,โ ujarnya.ย
Selain penyegelan reklamasi, juga dilakukan penyegelan komoditas perikanan impor 20 ton di PT D di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batuampar karena beredar tidak sesuai dengan peruntukan.ย
Tidak hanya itu juga dilakukan penanganan wilayah pesisir Tanjung Bemban yang diduga terindikasi tercemar akibat limbah hitam.ย
KKP juga memfasilitasi peralihan perizinan terhadap 4 kapal ikan izin daerah (30 GT) yang beroperasi di atas 12 mil laut.ย