Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang telah beraksi di beberapa lokasi di Tanjungpinang. Ironisnya, dari empat pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu lainnya merupakan residivis.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kehilangan motornya pada Januari 2025. Saat itu, korban mengalami kendala karena motornya mogok di Jembatan Dompak.
Ia meninggalkan kendaraannya dalam keadaan stang terkunci untuk mencari bantuan, namun saat kembali, motor tersebut sudah hilang.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan hingga akhirnya keberadaan para pelaku terlacak. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Tanjungpinang pada Rabu (12/2) dan Kamis (13/2) dini hari.
Residivis Jadi Otak Pencurian
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, melalui Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menangkap empat pelaku, tiga di antaranya masih anak-anak, sedangkan satu lainnya adalah residivis,” ujar Freddy.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial A, T, S, dan J. Pelaku A, yang merupakan residivis, diduga menjadi otak pencurian ini dan mengajari ketiga bocah tersebut untuk mencuri motor.
“Pelaku A yang mengajari mereka mencuri motor. Tiga lainnya masih berstatus pelajar SD dan SMP,” ungkap Freddy.
Dalam aksinya, komplotan ini mengincar motor yang ditinggalkan pemiliknya di tempat parkir. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan.
“Saat ini, mereka mengakui telah beraksi di sembilan TKP,” kata Freddy.
Polisi juga mengamankan tujuh unit motor hasil curian, yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau penadah motor curian,” tambahnya.
