Mantan Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 hingga 2019.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Jumat (17/2).
Dedi menyampaikan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
โMenuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan denda senilai Rp. 50 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara,โ ujarnya.
Baca Juga
Selain hukuman penjara, terdakwa Lea Lindrawijaya juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 468 juta.
Dan, apabila tidak membayar, maka harta benda terdakwa akan disita senilai tersebut. Serta, jika tidak tercukupi akan digantikan dengan kurangan penjara 1 tahun.
Sementara terdakwa, Wiswirya Deni, selaku Bendahara SMK Negeri 1 Batam, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan itu, Penasihat Hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sehingga, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 1 pekan.
โSidang akan dilanjutkan Jumat, 24 Febuari mendatang. Dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa,โ tutupnya.
Sebelumnya, terdakwa Lea dan Wiswirya Deni didakwa pasal berlapis oleh JPU. Dalam dakwaan primer, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18.
Dedi menerangkan, bahwa terdakwa Lea melakukan kegiatan belanja yang tidak melalui mekanisme rapat komite, hingga menggelar kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Selain itu, kedua terdakwa juga menerima diskon secara pribadi. Seharusnya, diskon itu untuk SMK Negeri 1 Batam yang merupakan institusi ataupun lembaga.
โDiterima oleh terdakwa Wiswirya, kemudian baru diberikan kepada terdakwa Lea. Seharusnya untuk sekolah, bukan pribadi,โ ungkapnya.
Kemudian, terdakwa Lea selaku Kepala Sekolah telah melakukan kegiatan famili gathering, belanja Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, THR Disdik, hingga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Semua kegiatan itu, sama sekali tidak tercantum dalam RKAS dan tidak berkaitan untuk mengembangkan pendidikan di SMK Negeri 1 Batam.
โAda juga belanja untuk kado. Untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kepri senilai Rp 468 juta,โ tukasnya