Korupsi Lahan TPA, Mantan Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu, divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban Selatan tahun anggaran 2018.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar, dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kawasan Senggarang, Selasa (14/2).

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan terdakwa Herry Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban, Kadis Perkim Bintan Ditetapkan Tersangka

โ€œMenjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) senilai Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 1 tahun penjara,โ€ ucap Siti Hajar Siregar.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun 6 bulan penjara. Serta denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan (subsider) 4 bulan kurungan.

Baca: Selain Mantan Kadis Perkim, Ini Vonis 2 Terdakwa Lain Korupsi Lahan TPA Tanjunguban

ย 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot