Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 14 Feb 2023 20:51 WIB

Selain Mantan Kadis Perkim, Ini Vonis 2 Terdakwa Lain Korupsi Lahan TPA Tanjunguban


					Ilustrasi- putusan hakim. Foto: Zolnierek/iStockphoto Perbesar

Ilustrasi- putusan hakim. Foto: Zolnierek/iStockphoto

Selain Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu, yang divonis 4 tahun penjara, vonis juga dijatuhkan kepada 2 terdakwa lain kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban Selatan tahun anggaran 2018. Keduanya yakni Ari Syafdiansyah dan Supriatna.

Ari Syafdiansyah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ari juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 990 juta, yang apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sementara terdakwa Supriatna divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 250 juta.

“Serta, pidana tambahan berupa UP senilai Rp 1,3 Miliar, apabila tidak dibayarkan harta benda terdakwa akan disita, atau digantikan dengan penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar, dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kawasan Senggarang, Selasa (14/2).

Baca: Korupsi Lahan TPA, Mantan Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun Penjara

Sama dengan terdakwa Herry Wahyu, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriatna juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.

ADVERTISEMENT

Dimana, sidang sebelumnya JPU menunut terdakwa Ari Syafdiansyah penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ari juga dituntun membayar UP senilai Rp 1,3 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita atau subsider 9 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Supriatna dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dan denda senilai Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Serta denda senilai Rp 900 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita atau digantikan dengan penjara selama 7 tahun.

Baca: Jaksa Ungkap Modus 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon

Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi

25 September 2023 - 19:41 WIB

PicsBlur2023 09 25 14 15 25 11zon

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044
Trending di Hukum Kriminal