Selain Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu, yang divonis 4 tahun penjara, vonis juga dijatuhkan kepada 2 terdakwa lain kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban Selatan tahun anggaran 2018. Keduanya yakni Ari Syafdiansyah dan Supriatna.
Ari Syafdiansyah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ari juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 990 juta, yang apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 2 tahun penjara.
Sementara terdakwa Supriatna divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 250 juta.
โSerta, pidana tambahan berupa UP senilai Rp 1,3 Miliar, apabila tidak dibayarkan harta benda terdakwa akan disita, atau digantikan dengan penjara selama 2 tahun,โ ujar Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar, dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kawasan Senggarang, Selasa (14/2).
Baca Juga
Baca: Korupsi Lahan TPA, Mantan Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun Penjara
Sama dengan terdakwa Herry Wahyu, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriatna juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
Dimana, sidang sebelumnya JPU menunut terdakwa Ari Syafdiansyah penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ari juga dituntun membayar UP senilai Rp 1,3 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita atau subsider 9 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Supriatna dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dan denda senilai Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Serta denda senilai Rp 900 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita atau digantikan dengan penjara selama 7 tahun.
Baca: Jaksa Ungkap Modus 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban