Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020.
Ke-4 tersangka tersebut yakni, RE selaku ketua Pokja kegiatan, AC dan GTR selaku pihak wiraswasta, dan EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi selaku kontraktor pelaksana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syurmarta Suir, mengatakan penetapan terhadap ke-4 tersangka dimulai pada 9 Desember 2022. Keempatnya, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 5 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
“Keempat tersangka belum ditahan, baru penetapan (tersangka) saja,” ungkapnya, Jumat (9/12).
Baca Juga
Selain itu, lanjut Dedek, salah satu tersangka RE telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp1 miliar.
“Uangnya sudah dititipkan ke rekening RPL Kejari Tanjungpinang,” sebutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Senggarang-Kampung Bugis senilai Rp 34 miliar melalui APBN 2020. Kegiatan fisik itu dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Kepri pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tim penyidik bahkan sudah memeriksa 20 saksi dan ditemukan adanya unsur pidana dan indikasi kerugian negara dalam proyek pembangunan tersebut.