KPU Karimun Tetapkan Iskandar-Rocky Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih tahun 2024 Iskandarsyah – Rocky M Bawole.

Rapat pleno penetapan tersebut berlangsung di Gedung Nilam Sari, Komplek Perkantoran Bupati Karimun, Kamis, 9 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Ketua KPU Karimun, Mardanus, mengatakan penetapan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan calon kepala daerah.

“Ini merupakan amanah UU dan PKPU 18 Pasal 57 dan 60, bahwa KPU melaksanakan penetapan calon terpilih,” ucapnya.

Mardanus menyebutkan, pelaksanaan Pilkada Karimun kali ini tidak terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Sehingga KPU RI melayangkan kepada seluruh KPU di daerah untuk segera melaksanakan penetapan terhadap calon terpilih.

“Berdasarkan surat KPU RI No 40 bahwa kita (Karimun) tidak terdaftar PHP di MK, makanya KPU bersurat kepada daerah-daerah yang tidak terdaftar PHP untuk melaksanakan penetapan calon terpilih,” terang Mardanus.

Mardanus menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk peserta Pilkada, Bawaslu, TNI-Polri, serta masyarakat yang telah menjaga Pilkada berjalan dengan aman.

“Pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik. Ini dibuktikan tidak ada sengketa,” kata Mardanus.

Tahapan selanjutnya adalah, KPU Karimun akan segera melakukan pengusulan untuk proses pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih ke DPRD Kabupaten Karimun.

ADVERTISEMENT

“Besok kami akan sampaikan pengusulan ke DPRD,” tutupnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New