Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melakukan restrukturisasi tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh kabupaten/kota.
Hal tersebut bertujuan untuk mengefiensi jumlah TPS yang sebelumnya sudah dipetakan untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko, mengungkapkan dari hasil pemetaan sementara total TPS untuk Pemilu 2024 di Provinsi Kepri sebanyak 6.228.
Jumlah tersebut masih belum final, mengingat ada sejumlah aturan yang bisa membuat jumlah TPS yang ada saat ini berkurang.
“Saat ini, kami sedang proses restrukturisasi TPS di seluruh kabupaten/kota,” ujarnya, Rabu (8/2).
Lebih lanjut ia menerangkan, tahapan restrukturisasi TPS ini sesuai dengan regulasi pembentukan TPS pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Dimana, dalam aturan itu salah satunya menjelaskan agar tidak menggabungkan antara pemilih desa dan kelurahan yang berbeda dalam satu TPS.
Kemudian, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda.
Lalu, menimbang aspek geografis dan kemudahan pemilih saat mencoblos, baik dari segi akses, jarak maupun waktu menuju TPS.
Selanjutnya, yang tak kalah penting adalah adanya aturan batas limit pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 orang.
“Jadi kalau ada TPS yang pemilihnya hanya 150 orang, akan kita dorong minimal mendekati limit dikisaran 250 sampai 270 orang per TPS,” terang Priyo.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kepri ini juga menambahkan, pengalaman Pemilu sebelumnya, banyak ditemukan satu TPS yang jumlah pemilihnya hanya sekitar 120 orang. Kebanyakan kasus tersebut terjadi di kawasan perumahan perkotaan.
“Itu contoh kecil TPS yang akan dilakukan restrukturisasi. Pasalnya, pembentukan TPS sangat berkaitan dengan logistik, pelayanan, hingga honor petugas KPPS,” demikian Priyo.