Kurir 17,3 Kg Ganja dari Aceh Ditangkap di Bintan

Seorang kurir narkoba yang membawa sekitar 17,3 kilogram ganja dari Aceh diamankan Satresnarkoba Polres Bintan di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. 

Menurut keterangan Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono,  kurir tersebut bernama Herianto berusia 23 tahun yang berasal dari Kota Langsa, Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap Herianto ini, kata dia, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polres Bintan.

Herianto ditangkap beserta barang bukti yang dibawa denhan ransel berisi 6 paket besar ganja yang dilakban warna coklat dan plastik hitam. 

“Usai dapat info dari informan mengenai adanya lelaki membawa narkotika. Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapati orang dengan ciri-ciri yang dimaksud. Pelaku ditangkap pada 22 September lalu,” kata AKBP Tidar Wulung, dalam konferensi pers Selasa (4/10).

AKBP Tidar menyebut bahwa pelaku mengaku disuruh seseorang untuk membawa tas berisikan gaja dengan berat 5,4 Kg ke Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa ada ganja lainnya yang berada di Kota Batam. Dari sana Polres Bintan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan dan berhasil mengamankan ganja sebanyak 5 paket besar dengan ber 11,5 Kg di Kamar Nomor 35 Hotel Sekawan, Komplek Nagoya Kota Batam.

“Jadi berat kotor ganja yang kita amankan total 17,3 Kg yang dikemas dalam 11 paket,” ujarnya.

Dari pemeriksaan lanjut, pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Z di Jakarta. Pelaku diupah Rp 2,9 juta untuk ongkos dari Aceh menuju Bintan.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian membawa barang haram tersebut melalui transportasi laut dengan transit di berbagai daerah.

Mulai dari Aceh, Medan, Pekanbaru, Buton, Tanjungbalai Karimun, dan Sekupang, Batam. Pelaku lalu menyeberang Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban dengan rencana menuju Kijang.

“Uang untuk operasional itu Rp 1 juta ditransfer dan Rp 1,9 juta dalam bentuk tunai. Sementara Z akan memberikan upah jika barang itu aman sampai ke Batam dan Kijang. Namun total upahnya belum diketahui,” jelas AKBP Tidar.

ADVERTISEMENT

Selain di Z di Jakarta. Ada 2 pelaku lainnya yang memberikan petunjuk kepada pelaku Herianto. Yaitu pelaku AB merupakan warga Kabupaten Bintan dan pelaku MS yang berada di Aceh. Ketiganya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih kita selidiki dan memburu 3 pelaku DPO. Yaitu Z, AB dan MS,” sebutnya.

Untuj Herianto sendiri dijerat pasal 114 Ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot