Lanal Tanjungbalai Karimun, menggagalkan penyelundupan tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Minggu, 18 Agustus 2024.
Saat dilakukan penyergapan, petugas menemukan tiga orang PMI di antaranya MSG (41), NH (50) dan GT (24) serta satu orang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial MH (32).
Lalu petugas juga turut mengamankan dua orang awak kapal yakni TP (38) yang berperan sebagai tekong dan MS (40) yang merupakan Abk kapal.
Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari amatan tim Posal Takong Iyu melihat adanya pergerakan satu unit speedboat di perairan Karimun Anak yang mencurigakan.
“Pada hari Minggu 18 Agustus pukul 19.40 WIB, diawali dari adanya pemantauan tim Posal Takong Iyu, yang melihat adanya pergerakan satu unit boat pancung bermesin 40 PK 2 unit,” ungkap Anro dalam keterangannya, Senin, 19 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang PMI tersebut rencananya akan diselundupkan menuju Malaysia. Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu orang WN Malaysia yang hendak kembali ke negaranya melalui jalur nonprosedural.
“Secara resmi mereka mungkin sesuai prosedural mengalami hambatan, terutama soal persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bekerja di luar negeri dan dengan cara yang mudah buat mereka salah satunya melalui jalur ilegal seperti ini,” ungkap Danlanal TBK.
Para korban PMI ilegal ini, terdiri dari dua di antaranya warga asal Lombok Timur, NTB serta satu orang merupakan warga Kabupaten Karimun.
“Mereka ini bermacam-macam, ada yang melalui agen dari Malaysia yang dikenal melalui temannya, teman yang ada di Malaysia, bahkan sekarang agen yang menawarkan juga sudah melalui media sosial juga,” terangnya.
Selain itu, ia menjelaskan penangkapan PMI ilegal ini juga menyingkap fakta baru adanya aktivitas WNA yang melakukan perlintasan wilayah Indonesia tanpa izin dan prosedur resmi dari pemerintah.
“Ini modus baru aktivitas perlintasan juga melibatkan WNA tanpa prosedur, ini menjadi indikator kita juga bahwa pengawasan tidak hanya fokus pada Imigran Indonesia, namun kita juga akan tingkatkan kembali perlintasan WNA ke wilayah Indonesia secara nonprosedural,” bebernya.
“Ini harus menjadi semacam peringatan dini bagi kita bersama, bukan hanya Angkatan Laut namun juga instansi-instansi yang diberikan kewenangan untuk menindak TPPO melalui laut,” tegasnya.