Seorang pengamen di Tanjungpinang inisial AK (18) diamankan Polsek Tanjungpinang Timur atas dugaan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan.
Peristiwa itu terjadi di lampu merah Gerbang I Bintan Center Tanjungpinang, Selasa(27/12) malam.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, korban kala itu sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di lampu merah kawasan tersebut.
Kemudian pelaku mengamen didekat korban. Namun korban menolak memberikan uang.
Baca Juga
“Lalu tiba-tiba pelaku mengelus tangan korban sebelah kanan sambil mengeluarkan lidah,” ungkapnya, Rabu (28/12).
Merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban lalu marah serta memaki-maki korban.
Ia pun kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.
“Pelaku sudah diamankan 1 x 24 jam di Polsek Tanjungpinang Timur dan penyidik
melakukan pemeriksan awal terhadap saksi korban dan terlapor,” tutup Ipda Apriadi.