Aksi pencurian dialami seorang warga asal Kundur, Kecamatan Kundur, Karimun, bernama Muni Lestari, Kamis (31/8) dinihari.
Korban yang terbangun, melihat kondisi pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka. Ia lantas memeriksa barang berharga miliknya.
“Setelah dicek sepeda motor hilang, ponsel berikut juga dengan uang pecahan ringgit yang berada di dalam tasnya,” ujar AKP Buala Harefa, Selasa (5/9).
Muji kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian itu mengarah pada seorang pria bernama Novi Iskandar.
Baca Juga
Polisi lalu menelusuri keberadaannya dan menangkap pelaku saat berada di salah satu penginapan di Kecamatan Kundur.
“Darinya kami dapati barang-barang yang dibawa kabur dari rumah korban,” kata Buala.
Kepada polisi, pelaku mengaku motif dibalik aksi pencurian tersebut untuk menebus ponsel yang telah digadai, di mana uang hasil gadai tersebut digunakan untuk foya-foya.
Sementara antara pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Namun, polisi memastikan bahwa pelaku mengetahui korban baru saja kembali bekerja dari Malaysia.
“Atas kasus ini pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara,” ungkapnya.