Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial TMM (30) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing. Pelaku ditangkap saat sedang tidur di kediamannya.
Kasus tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah, di komplek Perumahan Gladiola, Tebing, 18 Desember 2024 lalu.
โKejadiannya terjadi di depan rumah korban, saat itu korban memarkirkan motornya di teras rumah. Begitu hendak pergi mendapati motor miliknya telah hilang,โ ucap Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, Selasa, 7 Januari 2025.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan kehilangan sepeda motor merek Honda Scoppy BP 5160 SK warna Putih ke Polsek Tebing.
Baca Juga
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti. Hingga pada 5 Januari 2025 lalu, mendapati informasi bahwa sepeda motor korban yang dilaporkan hilang berada di kawasan Tebing.
โSetelah di cek, sepeda motor itu benar milik korban. Sehingga Unit Reskrim kembali melakukan penyelidikan dan memburu pelaku,โ ungkap Binsar.
Kemudian, polisi melakukan pengecekan bersama korban, dengan mencocokan nomor rangka dan nomor mesin, bahwa motor itu merupakan milik korban.
โSetelah dicek, sepeda motor itu benar milik korban,โ katanya.
Upaya penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di kediamannya saat sedang tidur.
โSetelah kita lakukan interogasi, pelaku mengakui atas perbuatan pencurian tersebut kemudian terhadap pelaku langsung dibawa ke Polsek Tebing guna pemeriksaan lebih lanjut,โ tutupnya.