Manager Cabang BSI Karimun Curi Uang Kas Rp 2,3 Miliar di Brankas

Branch manager KCP Bank Syariah Indonesia (BSI) Kabupaten Karimun, bernama Satria Arsy Saina (39) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan uang di perusahaannya bekerja.

Pria 39 tahun itu diduga mencuri uang yang terdapat di dalam brankas perusahaan dengan nilai mencapai Rp 2,3 miliar.

ADVERTISEMENT

Kasus ini disebutkan terjadi pada 29 Juli 2022 lalu. Di mana saat ini telah masuk meja hijau.

Menurut dakwaan JPU, pria asal Pekanbaru itu mengambil uang di brankas yang di dalamnya terdapat uang tunai total Rp 2,481 miliar.

“Ditemukan uang di bawah meja kerja terdakwa uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukan ke dalam tiga buah tas ransel,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, Raden Muhammad Shandy saat membacakan dakwaan, Kamis (24/11).

Terdakwa kata dia, sempat pergi ke Kota Garut, Jawa Barat usai melakukan pencurian tersebut. Ia kemudian berhasil diamankan, lalu ditahan sejak 6 Oktober 2022 di Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun.

“Setelah melakukan pencurian itu terdakwa sempat pergi ke Kota Garut, Jawa Barat,” ungkap Shandy.

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karimun. Dalam sidang perdana terdakwa memilih tidak menggunakan kuasa hukum dalam perkara yang menjeratnya itu. Ia menerima dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Dalam perkara ini, Satria didakwa telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP pencurian dan pemberatan jo Pasal 374 tentang penggelapan.

ADVERTISEMENT

“Pasal yang didakwakan tadi 363 ayat atau 374 tentang penggelapan,” ucap Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius J.P Siringo Ringo.

Perkara ini masih bergulir di PN Karimun. Di maba sidang berikutnya akan digelar pada Rabu 30 November 2022 mendatang dengan agenda pembuktian.

Dari perkara ini, sejumlah barang bukti ikut disita berupa uang tunai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10.000 lembar, uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribu 6.100 lembar.

ADVERTISEMENT

Kemudian, 2 unit mobil, pakaian merek Gucci, laptop, kwitansi pembelian mobil, dan kalung emas 30 gram.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article