Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 4 Jun 2024 21:15 WIB

Menang PK, Bapenda Kepri Tagih Pajak dan Sanksi Rp48,6 Miliar ke ATB


					Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya. Foto: Marina Perbesar

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya. Foto: Marina

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengumumkan kemenangan atas sengketa pajak air permukaan dengan PT. Adhya Tirta Batam (ATB). Saat ini, upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Kepri telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Peninjauan Kembali ini diajukan oleh PT ATB dalam hal ini sebagai Pemohon dan Bapenda Kepri sebagai Termohon. PK diajukan terhadap putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan PT ATB.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak. Bapenda Kepri meminta agar PT ATB dapat segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pajak air permukaan kurang bayar untuk masa pajak bulan Juli 2016 sampai dengan Juni 2018.

Adapun jumlah pokok kurang bayar dan sanksi administrasi sebesar Rp48.662.612.852,12 atau Rp 48,6 miliar.

“Pelunasan utang ini bukan hanya akan menyelesaikan kewajiban PT. Adhya Tirta Batam kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat yang signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulaun Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan,” ujar Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, Selasa (4/6) yang ditemui di hotel Santika Batam.

Ia juga mengatakan, PAD yang diperoleh dari pelunasan hutang PT ATB dapat digunakan untuk membiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri.

Selanjutnya, kata dia, Bapenda Kepri dalam melakukan upaya penagihan pajak dan menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 33 Ayat (1).

“Penyanderaan hanya dapat dilakukan Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat Dan Tata Cara Penyanderaan,” ucap Diky.

Disebutkannya, rehabilitasi nama baik penanggung pajak dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, Pasal 2 yang memuat “Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak”

ADVERTISEMENT

“Kami berharap hasil putusan ini sebagai pembelajaran untuk wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan,” pungkasnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Respons TPP ASN di Karimun Lambat Cair, Ansar Ahmad Ungkap Alasan Ini

12 Oktober 2024 - 14:33 WIB

IMG 20240106 WA0013 11zon

Kecelakaan Maut, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil Box di Costal Area Karimun

10 Oktober 2024 - 12:56 WIB

IMG 20241010 WA0049 11zon

Pemda Karimun Pastikan Sisa TPP Pegawai Tetap Dibayarkan

8 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Kantor Bupati Karimun

Iman Sutiawan Resmi Pimpin DPRD Kepri Periode 2024-2029

7 Oktober 2024 - 15:46 WIB

IMG 20241007 WA0029 11zon

Operasi Pengawasan Komoditi, Barantin Patroli Bersama Bea Cukai di Perairan Karimun

3 Oktober 2024 - 14:14 WIB

IMG 20241003 WA0014 11zon

Pengawasan dan Pelayanan Karantina di Daerah Perbatasan Karimun Diperkuat

2 Oktober 2024 - 16:37 WIB

IMG 20241002 WA0030 11zon
Trending di Warta