Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengumumkan kemenangan atas sengketa pajak air permukaan dengan PT. Adhya Tirta Batam (ATB). Saat ini, upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Kepri telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Peninjauan Kembali ini diajukan oleh PT ATB dalam hal ini sebagai Pemohon dan Bapenda Kepri sebagai Termohon. PK diajukan terhadap putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan PT ATB.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak. Bapenda Kepri meminta agar PT ATB dapat segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pajak air permukaan kurang bayar untuk masa pajak bulan Juli 2016 sampai dengan Juni 2018.
Adapun jumlah pokok kurang bayar dan sanksi administrasi sebesar Rp48.662.612.852,12 atau Rp 48,6 miliar.
“Pelunasan utang ini bukan hanya akan menyelesaikan kewajiban PT. Adhya Tirta Batam kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat yang signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulaun Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan,” ujar Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, Selasa (4/6) yang ditemui di hotel Santika Batam.
Ia juga mengatakan, PAD yang diperoleh dari pelunasan hutang PT ATB dapat digunakan untuk membiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri.
Selanjutnya, kata dia, Bapenda Kepri dalam melakukan upaya penagihan pajak dan menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 33 Ayat (1).
“Penyanderaan hanya dapat dilakukan Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat Dan Tata Cara Penyanderaan,” ucap Diky.
Disebutkannya, rehabilitasi nama baik penanggung pajak dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, Pasal 2 yang memuat “Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak”
“Kami berharap hasil putusan ini sebagai pembelajaran untuk wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan,” pungkasnya.