Tanjung Uban – Kisruh sengketa lahan antara TNI AL dan masyarakat di Tanjung Uban mulai menemukan titik terang. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, langsung tancap gas menindaklanjuti hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) awal April lalu.
Rabu, 13 Mei 2026, Roby memimpin rapat perkembangan pendataan ulang bangunan milik masyarakat yang berada di kawasan milik TNI AL, Tanjung Uban. Turut hadir perwakilan dari TNI AL, jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta tokoh masyarakat.
Rapat ini bukan tanpa dasar. Roby telah menerbitkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 1070/XII/2025. Isinya: pembentukan Tim Pendataan Ulang Bangunan Masyarakat Tanjung Uban di atas tanah TNI Angkatan Laut, Kecamatan Bintan Utara.
Hasilnya? Hingga April 2026, tim inventarisasi mencatat sementara 475 Kepala Keluarga (KK) atau unit bangunan di Kelurahan Tanjung Uban Kota. Pendataan masih terus berjalan, termasuk merambah ke wilayah Tanjung Uban Selatan.
Baca Juga
“Tadi kita bahas hasil sementara perkembangan inventarisasi data KK dan bangunan. Ini tindak lanjut dari rakor di Kemenko Polkam. Kita punya waktu dua bulan untuk mendata semuanya,” ujar Roby kepada wartawan.
Proses pendataan ini melibatkan tim internal pemerintah daerah, TNI AL, aparat kecamatan dan kelurahan, hingga langsung berdiskusi dengan masyarakat. Tak hanya rumah warga, tim juga mencatat fasilitas umum dan sosial seperti rumah ibadah, sekolah, hingga kantor pemerintahan.
“Ini jadi harapan kita semua. Histori sejak lebih dari 30 tahun lalu perlahan bisa kita lihat titik terangnya dan selesaikan satu per satu. Prinsip utamanya tetap mengedepankan solusi terbaik bagi semua pihak,” tegas Roby.
Pesan terakhir dari orang nomor satu di Bintan itu: pendekatan humanis wajib diutamakan. Menurutnya, menghormati status tanah sebagai aset negara itu penting, namun menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat adalah hal yang tidak kalah vital.
