Doharjo Sihombing, mantan karyawan Hotel Ondos Batam yang diputuskan hubungan kerja (PHK) tanpa disertai hak-hak alias pesangon. Ia mengaku bekerja sejak hotel berbintang tersebut mulai berdiri.
“Masalah saya dipecat hanya sepele gara-gara tak masuk satu hari karena ibadah saja dan pihak manajemen langsung pecat,” ungkap pria yang bertugas sebagai engineering di hotel tersebut, Sabtu (19/12).
Dia menjelaskan, awal perkara terjadi pada hari Minggu 9 Januari 2022. Doharjo mengaku disuruh masuk kerja pada hari libur itu, namun ia berhalangan karena ibadah.
“Saya selama ini hari libur kerja Minggu dan saat ini pihak menajemen menyuruh masuk. Tapi karena ibadah saya tak masuk,” jelasnya.
Dari sana, ia berkomunikasi dengan manager bernama Natalin Kristina melalui pesan WhatsApp. Namun kemudian ia mengaku dikeluarkan dari sejumlah grup milik Hotel Ondos.
“Hari Senin 10 Januari 2022 seperti biaya saya masuk dan isi absen. Saat itu Natalin datang dan mengusir saya, dan memberikan surat memo internal pemutusan hubungan kerja,” kata Doharjo.
Ia merasa kaget karena dipecat secara sepihak, terlebih tanpa adanya pesangon. Lalu ia pun menggandeng advokat sebagai kuasa hukum untuk mengadu ke Disnaker.
Pihak Disnaker kemudian mengatur jadwal untuk melakukan pertemuan Tripartit dengan pihak manajemen Hotel. Surat panggilan telah dilayangkan Disnaker ke pihak manajemen Ondos Hotel yang berada di jalan Tengku Sulung, Taman Raya Batam Kota namun sayangnya dari manajemen hotel tak datang.
Menurut kuasa hukum, Filemon Halawa, pemutusan hubungan kerja terjadi kepada klien sangat miris. Sebab di tengah perjalanan diketahui pula korban tidak mendapatkan Jamsostek ketenagakerjaan dan peserta Jaminan hari tua.
“Ini sudah masuk ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang,” kata dia.