Nasib Doharjo Sihombing, Pekerja Hotel di Batam yang di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Dijelaskannya, hal itu merujuk pada pasal 19 undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial sebagaimana diubah menjadi Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di mana disebutkan, pada pasal 19 ayat 1 pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

ADVERTISEMENT

Untuk pidana terdapat pada pasal 55 ayat 1 dan 2 yang berbunyi pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda sebesar Rp 1 milliar.

“Jadi ini bukan kata saya. Ini aturan undang-undang. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus taat dan patuh terhadap undang-undang,” kata Leo.

Sebelum terlalu jauh, kata Leo, pihaknya telah melakukan upaya-upaya sesuai dengan undang-undang. Namun kandas di tengah jalan tidak ada titik temu.

“Jadi klien kita sudah terlebih dahulu mengajukan dua kali bipartit, tetapi tidak diindahkan oleh pemberi kerja,” kata Leo.

Karena tidak ada kesepakatan kliennya mengajukan Tripartit dan memberikan kuasa kepala law office Filemon Halawa dan Partners advokat dan legal consultan, untuk pendampingan.

“Tripartit yang pertama pemberi pekerja tidak datang. Tripartit kedua pemberi kerja datang dan menjelaskan aturan di dalam perusahaan, di sana kita lihat bahwa pemberi kerja tidak mendaftarkan klien kita selama bekerja di Ondos sebagai peserta BPJS,” tegas dia.

Langkah ke depan, lanjutnya, pihaknya akan menempuh jalur hukum apa bila juga tidak ada itikad baik dari pihak manajemen.

ADVERTISEMENT

Sementara pihak Ondos Hotel Natalin Kristina saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler belum merespons kepripedia terkait pemutusan kerja dan tidak terdaftarnya karyawan tersebut ke BPJS tenagakerja.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article