Oknum Manajer Restoran Cepat Saji di Tanjungpinang Diduga Lecehkan Karyawati

Seorang pria berinisial CM (31), manajer di salah satu restoran cepat saji di Tanjungpinang, ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap karyawatinya.

CM ditangkap pada Selasa, 29 April 2025, setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo melalui Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, CM kita amankan saat sedang bekerja di salah satu mal di Batam,” ungkap Ipda Freddy saat dikonfirmasi, Rabu, April 2025.

Korban melaporkan CM karena diduga melakukan tindakan asusila di tempat kerja, termasuk meraba bagian tubuh korban dan memaksa korban membuka pakaian di dalam kamar mandi restoran.

“Pelaku meraba-raba dan memegang tubuh korban, lalu memaksa korban membuka baju di kamar mandi,” jelas Ipda Freddy.

Dengan meraba bagian tubuh korban dan memaksa korban membuka pakaian di dalam kamar mandi restoran pada 16 Agustus 2024 lalu.

“Pelaku meraba-raba dan memegang tubuh korban, lalu memaksa korban membuka baju di kamar mandi,” jelas Ipda Freddy.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Namun, pelaku tidak kooperatif, dan justru melarikan diri ke Batam dan bekerja sebagai pengawas di pusat perbelanjaan. Polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkapnya tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

Saat ini, CM telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New