Seorang mahasiswi berusia 22 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani tugas magang di Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pengacara berinial R, yang bekerja di salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Menurut keterangan keluarga korban, pelecehan terjadi secara berulang sejak tahun 2024, ketika korban masih menjalani masa magang.
“Korban sudah tiga kali mendapat perlakuan tak senonoh. Bagian tubuhnya dipegang-pegang selama magang di sana,” ujar Bobo, keluarga korban, Selasa, 22 April 2025.
Ia menambahkan, tindakan pelaku mencakup menyentuh pipi hingga bagian sensitif tubuh korban. Ironisnya, meski sempat ditegur oleh atasannya, pelaku tetap mengulangi perbuatannya.
Baca Juga
Bobo menyampaikan, keluarga telah melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian pada 13 Maret 2025 karena korban tidak lagi sanggup menahan perlakuan pelaku.
“Selain memegang bagian sensitif, pelaku juga sering mencolek pipi korban dan melakukan tindakan lain yang sangat mengganggu kenyamanan,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan sempat mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk pemulihan psikologis. Korban juga memutuskan untuk mengundurkan diri dari LBH PN Tanjungpinang.
Bobo mengaku kecewa karena meskipun pelaku sempat diamankan, ia mendapat informasi bahwa pelaku kini telah dibebaskan.
“Makanya, kami minta keadilan. Masa iya pelaku pelecehan bisa bebas begitu saja? Sebelumnya sempat ditahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, laporan itu telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Laporan sudah kami tindak lanjuti. Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi,” singkat Agung.