Ombudsman Beberkan Aturan Parkir di Batam: di Luar Jam Operasional Warga Tak Bayar

Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepri membeberkan sejumlah hal yang seharusnya diketahui oleh masyarakat terkait penyelenggaraan parkir atau retribusi parkir di Kota Batam.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari menyebut masyarakat perlu memperhatikan sejumlah hal terkaat parkir tersebut.

ADVERTISEMENT

Yang pertama ialah terkait jam operasional penyelenggaraan fasilitas parkir di ruang milik jalan (rumija) yaitu pukul 06.00 โ€“ 22.00 WIB.

โ€œJadi jika diluar jam tersebut masyarakat bebas dari retribusi parkir,โ€ jelas Lagat dalam keterangannya, pada Rabu (07/2).

Kemudian persoalan petugas parkir berdasarkan Pasal 16 Ayat 1, harus dilengkapi surat tugas, kartu pengenal dan seragam.

โ€œMasyarakat harus tau juga jika kewajiban pengelenggara parkir tepi jalan harus menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan tanda bukti retribusi parkir,โ€ ungkap Lagat kembali.

IMG 20220526 WA0019 e1653554691309
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari. Foto: Istimewa

Lagat mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri jika terjadi penyimpangan penyelenggaraan parkir.

โ€œJika ada penyimpangan yang ditemukan di lapangan, masyarakat bisa adukan juga ke kami,โ€ jelasnya.

Di lain sisi, Lagat turut meminta Pemerintah Kota Batam untuk terus melakukan perbaikan.

ADVERTISEMENT

โ€œJangan sampai tarif parkir naik, tapi pelayanan yang diberikan ke masyarakat tidak turut di tingkatkan,โ€ kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Sementara itu, Lagat juga merespon mengenai adanya rekomendasi DPRD Kota Batam terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait penundaan penerapan tarif parkir baru di Batam.

Ia menyebutkan posisi Pemko Batam dan DPRD Kota Batam seimbang dalam penetapan kebijakan, sehingga jika ada salah satu pihak yang meminta untuk dilakukan penundaan, maka pihak lainnya seharusnya mempertimbangkan.

ADVERTISEMENT

โ€œSebagai pihak yang memiliki posisi equal, jika DPRD Kota Batam sudah keluarkan rekomendasi, harusnya Pemerintah dapat mempertimbangkan,โ€ ujar Lagat.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New