Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 8 Feb 2024 12:26 WIB

Ombudsman Beberkan Aturan Parkir di Batam: di Luar Jam Operasional Warga Tak Bayar


					Ilustrasi parkir kendaraan. Foto: net Perbesar

Ilustrasi parkir kendaraan. Foto: net

Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepri membeberkan sejumlah hal yang seharusnya diketahui oleh masyarakat terkait penyelenggaraan parkir atau retribusi parkir di Kota Batam.

ADVERTISEMENT
advertisement

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari menyebut masyarakat perlu memperhatikan sejumlah hal terkaat parkir tersebut.

ADVERTISEMENT

Yang pertama ialah terkait jam operasional penyelenggaraan fasilitas parkir di ruang milik jalan (rumija) yaitu pukul 06.00 – 22.00 WIB.

“Jadi jika diluar jam tersebut masyarakat bebas dari retribusi parkir,” jelas Lagat dalam keterangannya, pada Rabu (07/2).

Kemudian persoalan petugas parkir berdasarkan Pasal 16 Ayat 1, harus dilengkapi surat tugas, kartu pengenal dan seragam.

“Masyarakat harus tau juga jika kewajiban pengelenggara parkir tepi jalan harus menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan tanda bukti retribusi parkir,” ungkap Lagat kembali.

IMG 20220526 WA0019 e1653554691309

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari. Foto: Istimewa

Lagat mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri jika terjadi penyimpangan penyelenggaraan parkir.

“Jika ada penyimpangan yang ditemukan di lapangan, masyarakat bisa adukan juga ke kami,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Di lain sisi, Lagat turut meminta Pemerintah Kota Batam untuk terus melakukan perbaikan.

“Jangan sampai tarif parkir naik, tapi pelayanan yang diberikan ke masyarakat tidak turut di tingkatkan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Sementara itu, Lagat juga merespon mengenai adanya rekomendasi DPRD Kota Batam terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait penundaan penerapan tarif parkir baru di Batam.

ADVERTISEMENT

Ia menyebutkan posisi Pemko Batam dan DPRD Kota Batam seimbang dalam penetapan kebijakan, sehingga jika ada salah satu pihak yang meminta untuk dilakukan penundaan, maka pihak lainnya seharusnya mempertimbangkan.

“Sebagai pihak yang memiliki posisi equal, jika DPRD Kota Batam sudah keluarkan rekomendasi, harusnya Pemerintah dapat mempertimbangkan,” ujar Lagat.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Mobil Avanza Kecelakaan di Simpang Mutiara Meral, 1 Pemotor Alami Luka

19 September 2024 - 12:25 WIB

IMG 20240919 WA0010 11zon

Puluhan Murid PAUD dan TK di Karimun Ikuti Edukasi Dini Soal Hewan Ternak Sapi

19 September 2024 - 11:58 WIB

IMG 20240919 115514 11zon

Dinahkodai Devanan Syam, DPD IKM Kabupaten Karimun Resmi Dikukuhkan

17 September 2024 - 13:25 WIB

IMG 20240917 WA0013 11zon

Rektor UMRAH Instruksikan Dekan Baru Seirama Memajukan Kampus

17 September 2024 - 13:04 WIB

IMG 20240917 WA0009 11zon

Gubernur Ansar Pamerkan Capaian Kinerja ke Masyarakat Karimun

16 September 2024 - 19:26 WIB

IMG 20240916 WA0014 11zon

Ribuan Jemaah Hadiri Peresmian Masjid Agung Raja Hamidah Batam

16 September 2024 - 13:44 WIB

FB IMG 1726468488045 11zon
Trending di Warta