Ombudsman Kepri Harap PPDB 2023 Bersih dari Penyimpangan

Ombudsman Kepri mengajak agar seluruh pihak mewujudkan proses Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 terlaksana dengan baik.

Ombudsman Kepri berharap pelaksanaan PPDB tahun ini mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan, menyusul temuan-temuan Ombudsman Kepri pada PPDB tahun 2022 lalu yang terdapat banyak penyimpangan.

Baca: PPDB di Kepri Tahun Lalu Banyak Penyimpangan, Intervensi Pejabat hingga Pungli

“Tahun ini harus jadi momentum wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih baik. Kepala Daerah memiliki andil yang besar untuk mewujudkannya dan mencegah penyimpangan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari saat menghadiri Pembukaan Workshop PPDB Online Tahun Ajaran 2023-2024 di Hotel Harmony One Batam, Senin (22/5) lalu.

Dijelaskan Lagat, di antara penyimpangan yang ditemukan pada PPDB tahun lalu ialah masih ada intervensi pejabat, penambahan RDT, penambahan daya tampung dan rombongan belajar dan sejumlah penyimpangan lainnya.

“Itu tentu bertentangan dengan peraturan dan juga ada pendaftaran yang masih dibuka setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” ujarnya.

Di kesempatan yang sama Walikota Batam, Muhammad Rudi pun menegaskan agar PPDB Tahun 2023 tidak boleh bermasalah.

Ia menyampaikan bersedia membangun ruang kelas baru, melarang adanya pungli serta berjanji  tidak mencampuri proses penerimaan siswa dan menyerahkan sepenuhnya pada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengawasinya dengan baik.

ADVERTISEMENT

Mendengar hal tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, mengapresiasi komitmen dari Walikota Batam itu.

“Kami apresiasi Bapak Walikota yang menegaskan agar PPDB tahun 2023 tidak bermasalah. Kami harap PPDB Tahun 2023 semakin baik,” tutur Lagat.

Ia pun berharap agar Inspektorat Pemerintah Daerah mengoptimalkan fungsi pengawasannya dengan bekerjasama APH (tim saber pungli).

ADVERTISEMENT

“Tegakkan hukum dan beri sanksi yang tegas kepada siapapun oknum yang melakukan pelanggaran. Setiap oknum yang melakukan penyimpangan harus diberikan sanksi untuk membuat efek jera bagi yang lain,” tutup Lagat.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New